Terbukti Menjadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Pria Ini Dihukum 5 Tahun Penjara
Meski hukuman kepada para pelaku narkoba begitu berat, namun tetap saja ada yang menjalankan bisnis haram itu
TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Meski hukuman kepada para pelaku narkoba begitu berat, namun tetap saja ada yang menjalankan bisnis haram itu.
Seperti halnya Riko Erianto alias Guntu, Ia divonis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 5 tahun penjara, Senin (18/2/2019).
Riko secara sah dan meyakinkan dalam fakta persidangan terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu seberat 0,04 gram.
"Secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan peredaran narkotika. Menghukum terdakwa selama 5 tahun dan dikenakan denda 800 kita subsider selama 3
bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang Jhonson Sirait.
• Akhirnya WhatsApp Business Hadir untuk iOS, Begini Cara Cek Fitur dan Mengaktifkannya
• Asal Muasal Prabowo Bisa Kuasai 120 Ribu Hektare Lahan di Aceh Tengah, Ini Penjelasan Kadis LH Aceh
• Kembalikan Cantiknya Kulit Tangan dengan Bubuk Cendana dan Lemon, Berikut Cara Membuatnya
• Trik Meniriskan Gorengan Agar Tak Berminyak, Tak Perlu khawatir Sakit Tenggorokan
Fakta persidangan terkuak ia mengedarkan barang tersebut kepada dua orang bernama Kusnadi dan Slamet Rio. Kedua orang pembeli barang haram ini juga ikut dijerat
dalam persidangan terpisah.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 sebagaimana tuduhan jaksa penuntut umum," kata ketua majelis hakim.
Mendengar putusan tersebut terdakwa langsung menerima. Karena hukuman yang diberikan sudah sesuai seteleh melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Tanjungpinang selama 6 tahun penjara.
"Menjatuhi hukuman tersebut diatas dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tutupnya.
Sebelumnya petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang pada Agustus 2018 menangkap Riko yang tengah menjual narkoba jenis sabu kepada Kusnadi dan Slamet Rio
seberat 0,04 gram seharga Rp 300 ribu. (wfa).