BATAM TERKINI
Terungkap! Ini yang Membuat Andre Tega Bunuh Anak Sang Pacar, Bayi Berumur 3 Tahun: Saya Cuma Kesal
Terungkap! Begini Cara Andre Bunuh Anak Pacar Balita Berumur 3 Tahun: Saya Selama Injak 45 Menit
TRIBUNBATAM.id - Terungkap! Begini Cara Andre Bunuh Anak Pacar Balita Berumur 3 Tahun: Saya Selama Injak 45 Menit
Sadis! Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan perbuatan Andre (21), tersangka kasus pembunuhan seorang balita bernama M. Rizki di salah satu perumahan Jalan Flamboyan nomor 13 Kota Batam.
Dalam ekspos yang digelar Polresta Barelang pada Senin (25/2) siang di Mapolsek Lubuk Baja, Andre membeberkan caranya habisi nyawa Rizki, korbannya.
"Saya pijak daerah sekitar leher hampir selama 45 menit. Lalu saya juga menginjak bagian perutnya sebanyak tiga kali," ucapnya ketika dimintai keterangan.
Diakui oleh Andre, dirinya merasa geram karena Rizki terus menangis menanyakan keberadaan ibunya, yang sedang pergi bekerja.
"Saya cuma kesal saja sama dia. Saya juga sempat menghempaskan tubuhnya," ujar Andre lagi.
Informasi yang diterima TRIBUNBATAM.ID terungkap kronologi pembunuhan M.Rizki terhadap balita berumur 3 tahun yang berumur 3 tahun.
• Penyebab Syahrul Bunuh Diri Diduga Masalah Ekonomi, Jadi Pendiam Sejak Tidak Berkerja
• Video Jadwal Bola Final Piala AFF U22, Timnas U22 Indonesia vs Thailand Kick Off 18.30 WIB Live RCTI
• Update Gantung Diri di Batam, Istri Histeris Lihat Jenazah Syahrul: Itu Suami Saya, Saya Harus Ikut
• Cuaca Panas, Warga Tanjungpinang Krisis Air, Polsek Tanjungpinang Barat Siapkan Bantuan Air Bersih
Awal mulanya M. Rizki beserta adiknya, Aisyah Ayudiah, dibawa ke tempat Siti Margareth (Ibu korban) biasa menitipkan kedua anaknya jika pergi bekerja.
"Korban pada awalnya dititipkan kepada Ibu Jumaidah Sembiring, tempat biasa dititipkan. Ini karena ibunya akan pergi kerja. Lalu, korban dijemput lagi oleh Andre dan dibawa ke kosan. Tersangka kesal menurut keterangnnya," ujar Kombes Pol Hengki selaku Kapolresta Barelang ketika memimpin ekspos.
Akibat perbuatannya, Andre dikenai ancaman kurungan 15 tahun serta denda sebesar Rp 3 M sesuai UU Perlindungan Anak pasal 80.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang terjadi.
"Masih dalam penyidikan lebih lanjut," tutup Hengki.
Sebelumnya, Andre Riva Kastini alias Tupon (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja karena diduga menjadi pelaku pembunuhan M Rizki (3) yang merupakan anak pacarnya.
Penangkapan Andre tersebut bermula dari kecurigaan polisi saat kondisi jenazah Rizki yang dinilai tidak wajar.