BERITA BALI
Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Bekap Bayi Baru Lahir di Kamar Mandi, Wanita Ini Pingsan
Perempuan berkacamata ini dituntut 10 tahun penjara, lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan bayi yang dikandungnya sendiri
TRIBUNBATAM.id, DENPASAR - Tubuh Tissa Agustin Sanger (19) langsung roboh usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 10 tahun penjara, Senin (25/2).
Perempuan muda ini pingsan, dan tak pelak suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjadi riuh.
Jaksa serta beberapa pengunjung ruang sidang pun bergegas membantu mengangkat tubuh Tissa.
Perempuan berkacamata ini dituntut 10 tahun penjara, lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan bayi yang dikandungnya sendiri.
Ia tega membunuh bayinya yang baru lahir di kamar mandi.
Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Ni Wayan Erawati Susina menyatakan, terdakwa Tissa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Pernyataan Resmi Kapolres OKU Selatan soal Edian Saputra Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Uang
• Sebelum Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir Syahrul ke Anak Pertamanya Sebelum Keluar Rumah
• Maia Estianty dan Suami, Irwan Mussry di Jepang, Datang ke Pernikahan Syahrini?
• VIDEO - Puluhan Kendaraan Bermotor Terjaring Razia di Seraya Batam, Selasa (26/2), Ini Kesalahannya
• Setelah Berciuman Dengan Lee Min Ho, Sandara Park 2NE1 Ungkap Ia Selalu Berkencan Dengan Selebriti
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Pidana denda sebesar Rp20 juta subsidair empat bulan penjara," tegasnya di hadapan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara.
Adapun dalam surat tuntutan, jaksa mengurai hal memberatkan dan hal meringankan yang menjadi pertimbangan mengajukan tuntutan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan bayi yang dilahirkan meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa, meresahkan masyarakat dan tidak berprikemanusiaan.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan usianya masih muda sehingga masih ada kesempatan memperbaiki diri," papar Jaksa Erawati.
Di sisi lain, tuntutan yang diajukan jaksa disayangkan oleh tim penasehat hukum terdakwa, Ni Made Ari Astuti dan GA Agung Yuli Marhaeningsih dari LBH Apik.
• Download Lagu MP3 Slow Rock Barat 90-an di Android dan Iphone, Ada Creed hingga Dream Theater
• VIDEO Streaming Persija vs Becamex Binh Duong Pukul 15.30 WIB, Silvio Escobar Gantikan Marco Simic
• Jadwal Semifinal Coppa Italia Lazio vs AC Milan Rabu Dinihari Jam 03.00 WIB, Live TVRI
• Sajian Lezat dari Bahan Dasar Kentang, Berikut 5 Makanan Nikmat yang bisa Dicoba
Dikatakannya, tuntutan jaksa mengabaikan beberapa poin dari keterangan ahli forensik maupun saksi ahli psikiater dari RSUP Sanglah.
"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. salah satu pertimbangannya terdakwa mengalami gangguan jiwa. Dia (terdakwa) IQ rendah, selama sekolah sering dibantu. Makanya ketika kejadian ini dia kebinggungan," kata Ari Astuti ditemui usai sidang.
Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan jaksa, kasus ini berawal dari ditemukannya mayat orok di perumahan sekitaran Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis, 13 September 2018.