BATAM TERKINI
Rela Jadi Kurir Demi Sabu Gratis, Seorang Pria Pemilik 990 Gram Narkoba Diamankan di Pinggir Jalan
Polresta Barelang melakukan ekspos terkait penangkapan seorang pria berinisial GA (23) yang membawa sabu. GA berhasil diamankan pada Sabtu (23/2)lalu.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polresta Barelang melakukan ekspos terkait penangkapan seorang pria berinisial GA (23) yang membawa sabu. GA berhasil diamankan pada Sabtu (23/2) lalu, di tepi jalan Mega Legenda sekitar gardu listrik PLN Mega Legenda, Kecamatan Batam Kota.
"Kita berhasil mengamankan satu tersangka, yang mana dia diketahui menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu dengan total berat 990 gram atau hampir sekilo," ujar Kombes Pol Hengki Kapolresta Barelang yang memimpin ekspos, Selasa (26/2/2019).
Menurut Hengki, tersangka GA kedapatan membawa barang haram tersebut atas perintah K.
"Tersangka mengaku hanya diperintahkan oleh K. Setelah sampai ke tangan K, sabu ini akan diedarkan atau diperjualbelikan di Kota Batam. Hingga saat ini, K tersebut masih dalam incaran pihak kepolisian dan ini merupakan satu sindikat," jelas Hengki lagi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, tersangka GA melakukan perintah tersebut hanya untuk mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis.
Dijelaskan GA, sebelumnya telah mengetahui bahwa K selalu memiliki narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak yang bertujuan untuk diperjualbelikan. Sehingga GA selalu menerima sabu secara gratis dari K.
• 3 Polisi Pesta Sabu Bersama Wanita Cantik di Kamar Hotel, Hasil Tes Urine Positif Konsumsi Narkoba
• Belum Pernah Kalah, Ini Perjalanan Timnas U22 Indonesia dari Fase Grup hingga Juara Piala AFF U22
• Ibu dan Anak Ini Makn Berani saat Begal Lepaskan Tembakan, Polisi Beri Apresiasi dan Penghargaan
Hengki menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu ini masuk ke Kota Batam melalui transportasi laut. "Kebanyakan dibawa menggunakan transportasi laut dan dilihat dari jenisnya ini (sambil menunjuk BB) dari Malaysia," ucap Hengki.
Dirinya menambahkan target para sindikat ini adalah seluruh lapisan masyarakat.
"Seluruh masyarakat. Ini sangat berbahaya, karena jika dikalkulasikan apabila kita berhasil menangkap narkotika jenis sabu seberat 1 kg, maka akan berhasil pula menyelamatkan nyawa sekitar 3 ribu sampai 4 ribu masyarakat Kota Batam," tambahnya.
Kombes Pol Hengki jsaat memberikan keterangan pers didampingi Kabid Humas Polresta Barelang serta Kasat Narkoba Polresta Barelang.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sindikat lain. "Masih dalam proses pengembangan," kata Hengki.
Atas perbuatan yang dilakukannya, GA dikenai hukuman berdasarkan pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, paling lama hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (dna)