TANJUNGPINANG TERKINI

Sidang Pembunuhan Supartini Ricuh, Hakim Vonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Akan Banding

"Secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Terdakwa terbukti melanggar pa

TRIBUNBATAM.id/wahib wafa
Isak tangis keluarga korban pecah usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (27/2/2019) 

Pembunuhan Berencana tidak terbukti, JPU akan Layangkan Banding ke Pengadilan Tinggi

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sidang pembunuhan Supartini berakhir ricuh.

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terlihat berserakan akibat sejumlah barang ditabrak kerumunan orang yang coba mengejar terdakwa Nasrun.

Lalu apa yang membuat keluarga korban tidak terima, Majelis Hakim menyatakan bahwa kasus tersebut bukan bagian dari pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHPidana.

Dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) diyakini Majelis Hakim tidak terbukti.

Sehingga majelis hakim menilai dalam putusan terbukti pada dakwaan subsider.

Pembunuhan di Tanjungpinang, Tak Terima Vonis Hakim Keluarga Korban Serang Nasrun Usai Sidang

Sidang Pembunuhan Supartini di PN Tanjungpinang Dikawal Ketat Petugas Kepolisian

VIDEO Penemuan Mayat di Tiban Batam, Tergeletak di Semak-semak

Mayat Pria yang Ditemukan di Bukit Perumahan Tiban Permai Diduga Pekrja Galian Kabel

Dimana hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak melakukan pembunuhan secara berencana pasal 338 KUHPidana.

Dalam pasal tersebut diuraikan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP," kata Ketua majelis hakim Eduard Sihaloho didampingi Romauli Purba dan Corpioner disambut riuh teriakan keluarga korban yang tidak menerima, Rabu (27/2/2019).

Putusan tersebut juga belum bisa diterima oleh para pihak.

Baik JPU maupun dari terdakwa yang menyatakan masih pikir pikir.

Sementara itu Kasipidum Kejari Tanjungpinang Amriansyah menuturkan bahwa pihaknya kemungkinan besar akan melakukan banding.

Karena dakwaan JPU atas penerapan pasal 340 atau Pembunuhan berencana itu tidak terbukti.

"Masih ada upaya hukum. Kami yakin itu pasal 340 KHUPidana. Tanyakan lah kenapa bisa dihukum segitu. Masih ada 7 hari pikir-pikir," ungkapnya.

Pembunuhan di Tanjungpinang, Tak Terima Vonis Hakim Keluarga Korban Serang Nasrun Usai Sidang

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved