Pembunuhan di Tanjungpinang, Tak Terima Vonis Hakim Keluarga Korban Serang Nasrun Usai Sidang
Sidang pembunuhan Supartini kembali ricuh. Keluarga Korban mengeroyok Nasrun usai sidang.
Ricuh, Terdakwa Dikejar, PN Tanjungpinang Berantakan Akibat Ulah keluarga Korban
TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG- Sidang pembunuhan Supartini kembali ricuh.
Keluarga Korban mengeroyok Nasrun usai sidang.
Keluarga korban tak puas akibat putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
Nasrun divonis 15 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang selama 20 tahun penjara.
Mereka tak berhenti berteriak mengejar Terdakwa.
• LIVE MNC TV Home United vs PSM Makassar Pukul 18.00 WIB, Pelatih Lawan Akui Juku Eja Tim Berat
• Gaji Honorer Masih Ditanggung APBD, Pemko Batam Tunggu Aturan Pusat Soal Gaji PPPK
• Hadiri Pernikahan Syahrini, Lihat Penampilan Maia Estianty yang Tenteng Tas Harga Puluhan Juta
• HEBOH, Satpol PP Temukan Group WhatsApp Porno Pelajar SMP, Anggotanya Ada yang Masih SD
Sejumlah perabotan papan pengumuman dan pot tanaman besar ditabrak dan diinjak-injak.
Belasan Polisi lengkap bersenjata mengawal ketat Nasrun menuju mobil tahanan kejaksaan Nyang akan mengantar ke Rutan Tanjingpinang.
Kegaduhan itu membuat seluruh pejabat pengadilan keluar.
Sementara itu, Nasrun nyaris menjadi bulan-bulanan keluarga.
"Ini sudah tidak adil. Negara apa ini. Dua nyawa Supartini dan anak didalamnya dibunuh Nasrun," kata Fitri kaka korban usai sidang.
Sementara itu sejumlah Keluarganya nampak menangis histeris.
Satu diantara keluarga pun pingsan hingga tergolek di lantai pengunjung ruang sidang. Mereka nampak kecewa dengan putusan hakim yangb baru saja dibacakan.
"Hakim ini apa. Sudah tak manusia lagi," katanya.
Bahkan ada keluarga korban yang melempar botol minuman plastik ke atas atap dalam ruangan sidang.