Beredar di Media Sosial Warga Negara Filipina Miliki KTP, Berikut Penjelasan Disdukcapil Mamuju
Pemiliknya bernama Eriberto Obod Montefalcon, beralamat di Jl Muh Husni Thamrin, Kelurahan Rimuku,Kecamatan Mamuju. Beragama Katolik, berjenis kelamin
TRIBUNBATAM.id - Beredar foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berkewarganegaraan Filipina.
KTP itu bernomor induk kependudukan (NIK) 7602011603550003.
Pemiliknya bernama Eriberto Obod Montefalcon, beralamat di Jl Muh Husni Thamrin, Kelurahan Rimuku,Kecamatan Mamuju.
Beragama Katolik, berjenis kelamin laki-laki, status menikah.
• Foto dan Video Mesra Syahrini-Reino Barack Beredar, dari Acara Lamaran hingga Gala Dinner
• Kumpulan Download Lagu MP3 Kekinian di Android dan iPhone, Ada Lagu Kemarin Ifav Seventeen
• VIRAL! Curhat Pilu Hilda Delvia, Istri Bripka Kristian Sitorus: Jenazahmu Jadi Kejutan Ulangtahunku
• Tidur Dengan Earphone, Pria Ini Mendadak Tuli, Inilah Bahaya Tidur Gunakan Earphone
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependuduk Disdukcapil Mamuju, Muh Ikhsan membenarkan adanya WNA ber-KTP Mamuju.
"Jadi bukan hoaks, memang ada orang Filipina di Mamuju dan memiliki KTP," kata Muh Ikhsan kepada Tribun-Timur.com, Selasa (5/3/2019).
Muh Ikhsan mengungkapkan, Eriberto Obod adalah warga Philiphina yang memiliki Kartu Identitas Tinggal Tetap (Kitap).
"Pemilik Kitap itu bisa dibuatkan KTP dan model KPT-nya persis sama KTP nasional,"ujar Ikhsan.
Namun, kata dia, di KTP tersebut tetap tercantum kewarganegaraan asalnya.
"Kemudian ada masa berlakunya, sesuai dengan Kitap yang dimiliki. Jadi memang ada,"ucapnya.
Ia mengungkapkan, di Kabupaten Mamuju, hanya satu WNA yang memiliki KTP, hanya warga Filipina.
"Kalau pemilihan, dia tidak punya hak pilih. Hanya diberikan izin tetap tinggal di Indonesia," jelasnya.
• Drakor My Strange Hero Tamat, Jo Bo Ah Konfirmasi Bermain Di Drama Korea Secret Bareng Park Hae Jin
• Detik-detik Mobil Pengiring Jenazah Terbakar di Fly Over Summarecon Bekasi
• Kabar Terbaru Kapten Arema FC Hamka Hamzah Setelah Ditangani Dokter, Aremania: Cepat Sembuh Capt!
• Pria Asal Sumatera Barat Ini yang Bikin Ustaz Abdul Somad Terkenal, Ini Pengakuan UAS
Ia menjelaskan, proses WNA untuk memiliki KTP di Indonesia adalah wewenang Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kantor Imigrasi.
"Prosesnya panjang. Tapi kami hanya berpedoman pada aturan, kalau WNA punya Kitap itu sudah bisa dibuatkan KTP," kata dia.
Ia mengatakan, itu berdasarkan Undang-undang Nomor 63 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.