Beredar di Media Sosial Warga Negara Filipina Miliki KTP, Berikut Penjelasan Disdukcapil Mamuju
Pemiliknya bernama Eriberto Obod Montefalcon, beralamat di Jl Muh Husni Thamrin, Kelurahan Rimuku,Kecamatan Mamuju. Beragama Katolik, berjenis kelamin
"Disitu (Undang-undang) dijelaskan, WNA berumur 17 tahun atau sudah menikah, pernah menikah dan memiliki Kitap wajib memiliki KPT-El. Dan orang Filipina itu berkeluarga di Mamuju,"paparnya.
Dikatakan, Eriberto Obod sudah pernah melakukan perpanjangan KTP satu kali. Sebab, KTP-nya berlaku berdasarkan Kitap.
"Kitap berlaku lima tahun. Jadi setiap lima tahun juga harus di perpanjang KTP-nya,"katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Warga Negara Filipina Ber-KTP Mamuju, Begini Penjelasan Disdukcapil