Berawal Raba Tanaman, Kakek 75 Tahun yang Buta dan Tuli Ini Tersangka Penganiayaan. Kok Bisa?
Sang kakek berinisal PS, warga Panca Arya Kisaran, Asahan, yang berumur 75 tahun ini kini menjadi tersangka penganiayaan terhadap tetangganya sendiri.
TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Biskah Anda membayangkan seorang kakek yang buta melakukan penganiayaan pada orang lain?
Peristiwa aneh dan tidak masuk akal ini terjadi di Asahan, Sumatera Utara.
Sang kakek berinisal PS, warga Panca Arya Kisaran, Asahan, yang berumur 75 tahun ini kini menjadi tersangka penganiayaan terhadap tetangganya sendiri.
Penyandang tunanetra dan tunarungu ini dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana.
Kasus yang membelit PS berawal pada 15 Desember 2018 lalu.
Ketika itu dia berjalan di sekitar rumahnya dengan bantuan tongkat kayu.
Saat berjalan, karena buta, PS meraba-raba pinggiran tanaman pagar persis di depan rumah tetangga.
Tetangganya, seorang wanita, melarang agar pria tua itu tidak mencongkel tanah yang dapat merusak bunga di depan rumahnya.
Namun PS tetap meraba-raba tanaman di depan rumah tetangganya.
Suami tetangganya tiba-tiba marah, lalu mendorong sang kakek hingga tersungkur dan tongkatnya patah.
Meskipun tisak bisa melihat dan mendengar, PS tidak tinggal diam.
Tubuh renta itu berdiri dan melawan dengan cara mengibaskan tongkatnya ke arah pria yang mendorongnya.
Ternyata, pukulan yang dilayangkan PS itu melukai wajah tetangganya, persis di bawah bola mata.
Warga yang melihat kejadian itu kemudian menengahi dan keduanya dilerai.
Sang tetangga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan. PS dijadikan tersangka.