Dosen UNJ Robertus Robet Ditangkap Polisi Karena Diduga Langgar UU ITE, Ini Penjelasan Polisi
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet dikabarkan ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet dikabarkan ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (7/3/2019) dini hari.
Robert juga dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia, sahabat aktivis Rocky Gerung.
Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat mengonfirmasi informasi tersebut.
Ia mengatakan, polisi mendatangi rumah Robet sekitar pukul 00.15, kemudian membawanya ke Mabes Polri.
"Pada 7 Maret 2019 sekitar pukul 00.15 pihak Kepolisian mendatangi rumah Robertus Robet dan membawanya ke Markas Besar Kepolisian untuk proses penyidikan," ujar Papang melalui pesan singkat, Kamis (7/3/2019).
Menurut Papang, berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
• Hasil All England 2019 Rabu Malam Delapan Wakil Indonesia Lolos, Marcus/Kevin & Antony Ginting Kalah
• Hasil Liga Champion FC Porto vs AS Roma, Penalti Alex Telles Loloskan Porto, AS Roma Merasa Dirampok
• Hasil Liga Champion PSG vs MU - Dramatis, Ikuti Ajax, Man United Lawan Kemustahilan, MU Menang 3-1
• Begini Ekspresi Neymar Ketika Marcus Rashford Cetak Gol Penalti
• Ternyata Captain Marvel Dulunya Cowok dan Milik DC Comics, Begini Penjelasannya
Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.
Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.
"Penangkapan ini tidak hanya menunjukan pelanggaran hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, namun membuktikan bahwa praktik pembungkaman ala Orde Baru masih terjadi," kata Papang.
Sementara itu, melalui sebuah video, Robet telah memberikan klarifikasi atas orasinya itu.
Pertama, Robet menegaskan bahwa lagu itu bukan dibuat oleh dirinya, melainkan lagu yang populer di kalangan gerakan mahasiswa pada 1998.
• Masuk Jajaran Orang Terkaya Indonesia dan Pemilik Rp19,6 T, Inilah Sosok Donald Sihombing
• Google Doodle Hari Ini Tampilkan Olga Ladyzhenskaya, Seorang Ahli Matematika, Ini Profil Lengkapnya
• Bella Luna Ngaku Tampar Suami Karena Bohong, dan Janji Kembalikan Mahar Rp 2 Miliar
Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik yang ia lontarkan terhadap ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa kini.
Ia juga mengatakan, lagu itu tidak dimaksudkan untuk menghina profesi dan institusi TNI.
"Sebagai dosen saya tahu persis upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI dan dalam banyak kesempatan saya justru memuji reformasi TNI sebagai reformasi yang berjalan paling maju," ujar Robet.