Dosen UNJ Robertus Robet Ditangkap Polisi Karena Diduga Langgar UU ITE, Ini Penjelasan Polisi

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet dikabarkan ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO/INDRAKUNTONO
Dosen UNJ Robertus Robet dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (pol) Dedi Prasetyo 

Mengenai penangkapan ini, Kompas.com masih mencoba mengonfirmasi selengkapnya kepada pihak kepolisian, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respons.

Berikut video pernyataan permintaan maaf Robertus Robet:

Penjelasan Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa polisi menangkap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet pada Kamis (7/3/2019) dini hari.

"Pukul 00.30 telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis pagi.

Menurut Dedi, Robet ditangkap karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Monumen Nasional (Monas), beberapa waktu lalu.

Sosiolog UNJ Robertus Robet(KOMPAS.com/Indra Akuntono) Setelah dilakukan penangkapan, Robertus Robet dibawa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Dirtipidsiber Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut informasi, Robertus dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat mengonfirmasi informasi penangkapan Robet.

Selama Pacaran Ajakan Berhubungan Intim Wanita Ini Selalu Ditolak, Alasannya Terungkap Saat Menikah

Laga Hidup mati Persib Bandung vs Persebaya. Lopicic dan Febri Absen, Vizcarra dan Supardi Main

Papang menyebutkan, polisi mendatangi rumah Robet sekitar pukul 00.15, kemudian membawanya ke Mabes Polri.

"Pada 7 Maret 2019 sekitar pukul 00.15 pihak Kepolisian mendatangi rumah Robertus Robet dan membawanya ke Markas Besar Kepolisian untuk proses penyidikan," ujar Papang melalui pesan singkat, Kamis.

Menurut Papang, berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.

Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved