5 Fakta Bebasnya Siti Aisyah, Terdakwa Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam
Siti Aisyah terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam resmi dibebaskan hari ini, Senin (11/3/2019).
TRIBUNBATAM.id - Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI) terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam resmi dibebaskan hari ini, Senin (11/3/2019).
Kim Jong Nam diketahui merupakan saudara tiri dari pimpinan Korea Utara, Kim Jong Un.
Ia dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya.
Dirangkum Tribunnnews dari Kompas.com, berikut fakta-fakta terkait bebasnya Siti Aisyah.
• Tak Terkenal Lagi, Inilah 3 Artis Ini Pilih jadi Sopir Taksi Online, Ada Jebolah Indonesian Idol
• 5000 Kata Kata Bijak dan Mutiara, Romantis Hingga Cinta yang Bisa Dibagikan ke Whatsapp, IG dan FB
• Penyebar Foto Syur Bidan Ditangkap, Pelakunya Ternyata Pegawai Kejaksaan Gadungan
• Ini 10 Kreasi Kekinian Pempek Palembang, Mulai Pempek Pelangi, Hingga Titanic Seberat 10 Kg
1. Resmi dibebaskan Pengadilan Malaysia
Siti Aisyah, WNI terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, dibebaskan setelah jaksa Muhammad Iskandar Ahmad mencabut dakwaannya.
Hakim sendiri menyetujui permintaan jaksa untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.
"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam, Senin (11/3/2019).
"Dia bisa pergi sekarang," lanjutnya.
Alasan Muhammad Iskandar Ahmad mencabut dakwaannya sendiri tak diketahui jelas.
Ia hanya mengatakan Siti Aisyah bebas dan bisa meninggalkan negara Malaysia.
2. Bebasnya Siti Aisyah merupakan langkah mengejutkan
Bebasnya Siti Aisyah ternyata dianggap sebagai langkah mengejutkan yang diambil Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia.
Pasalnya, Siti dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Doan Thi Huong hari ini.
Soal Huong akan memberikan kesaksian hari ini telah diungkapkan pengacaranya, Salim Bashir.