BATAM TERKINI
Wako Ex Officio hingga Isu Reklamasi, Ini Deretan Masalah yang Dibahas Kadin dengan Komisi II DPR RI
Kadin Kepri dan Batam menghadiri hearing bersama Komisi II DPR RI di ruang rapat Komisi II DPR di Jakarta. Ini hasilnya.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi II DPR RI melakukan rapat dengar pendapat umum dengan Ketua Kadin Kepri dan Kadin Batam, Selasa (12/3/2019) bertempat di ruang rapat Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat.
Sebagaimana surat undangan, pertemuan itu membahas terkait kawasan Otorita Batam.
Anggota Komisi II DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, jalannya pertemuan hari itu, mereka ingin mencari informasi dari semua stakeholder.
Kemudian melakukan klarifikasi terkait berbagai isu dan persoalan yang muncul, baik di media atau publik akhir-akhir ini menyoal Otorita Batam atau Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Ada yang tanya klarifikasi isu reklamasi untuk kelompok-kelompok tertentu," kata Firman kepada Tribun.
Sementara dari Kadin, lanjutnya, menyampaikan persoalan terkait situasi dan kondisi Batam akhir-akhir ini yang tidak menentu, dan berakibat pada merosotnya kegiatan usaha.
• 5 Fakta Ledakan Bom di Sibolga, Kapolri: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu & Kunjungan Presiden
• Ditemukan Gantung Diri, Keluarga Korban Panjat Pohon 3 Meter Turunkan Jenazah Herpandi
• LAGI! Driver Taksi Online Batam Kena Tahan, Sopir Taksi Online: Kami Nggak Suka Dipersekusi
• Nekat Jual Sel Telur Demi iPhone Terbaru, Nyawa Mahasiswi Ini Nyaris Melayang Usai Disuntik
• Yakinkan Pengusaha Singapura, Ini Penjelasan Kepala BP Batam Soal Walikota Ex Officio
Terutama kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dirugikan, dan bisa berdampak pada pekerja.
"Kalau tak ada kepastian begini, akan menimbulkan posisi pelaku usaha mem-PHK karyawan dan sebagainya. Ini harus dipikirkan dampak panjangnya," ujarnya.
Dari Komisi II, juga tidak ingin hal tersebut sampai terjadi. Makanya, dalam membuat regulasi, kata Firman, harus bisa memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Bukan sebaliknya, memporak-porandakan dunia usaha yang sudah ada saat ini.
Menyoal reklamasi, pihaknya meminta klarifikasi untuk kepentingan siapa dan atas dasar apa dilakukan. Karena pada dasarnya, tidak boleh ada monopoli terselubung dalam membuat aturan yang sifatnya mendesain dengan kebijakan.
Soal rangkap jabatan, Wali Kota ex Officio Kepala BP Batam juga dibahas dalam pertemuan itu.
"Rangkap jabatan ini menimbulkan abuse of power (tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu). Karena ada kepentingan politik dan kepentingan ekonomi dicampuradukkan dengan tata kelola pemerintahan," kata Firman.
Ia termasuk pihak yang berpandangan, jika rangkap jabatan wali kota sebagai kepala BP Batam, adalah hal yang tak boleh dilakukan. Karena melanggar undang-undang.
"Dari rapat itu, kami di Komisi II sepakat perlunya dibentuknya pansus untuk menyelesaikan persoalan Batam. Di samping pansus dibentuk, sekaligus untuk mengawal agar pemerintah tidak salah mengambil langkah. Karena ini jelang tahun politik, dan bisa merugikan Presiden Jokowi, ketika keputusan dibuat dan berakibat mengecewakan rakyat," ujarnya.