PEMILU 2019
CATAT! Fasilitas dan Acara yang Dibiayai Negara Tak Boleh Dijadikan Alat Kampanye
Komisi Pemilihan Umum Kota Batam mengingatkan larangan penggunaan fasilitas negara atau acara negara untuk sarana kampanye.
Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengimbau pejabat negara, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk tidak menyalahgunakan fasilitas Negara untuk kampanye Pemilu 2019.
"Kita menghimbau kepada pejabat negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kampanye. Sebab sesuai aturan yang ada tidak diperbolehkan," terang Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan, Jumat (15/3/2019).
Selain fasilitas negara, menyalahgunakan program acara negara atau kegiatan pemerintahan untuk kampanye juga bisa menjadi dugaan pelanggaran Pemilu.
"Jangan sampai acara kenegaraan, acara pemerintah itu digunakan juga sebagai ajang kampanye," ujarnya.
Zaki juga menyebutkan, adapaun fasilitas negara tersebut berupa sarana mobilitas, kendaraan dinas dan alat transportasi dinas lainnya.
Gedung kantor pemerintah, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
• Identitas Pelaku Penembakan di Dua Masjid Selandia Baru Terungkap, Ini Motifnya
• Fakta-fakta Penembakan Masjid di Selandia Baru, Dikabarkan 40 Orang Tewas Akibat Diberondong Peluru
• Tinggal Serumah, 2 Pasang Kekasih Ini Tiap Hari Keliling Batam Curi Motor Orang, Sudah Gasak 6 Motor
• Sampai Kapan Cuaca Batam Panas Menyengat hingga 33 Derajat? Ini Penjelasan BMKG Hang Nadim Batam
Selanjutnya, sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah provinsi, kabupaten kota serta peralatan lainya.
"Begitu juga fasilitas lainya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah," katanya. (tribunbatam.id/alfandi simamora)