Pemerintah Naikkan Gaji PNS, Segini Besaran Gaji Terbaru
Pemerintah resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil. Segini besaran gaji PNS terbaru sesuai golongan dan masa kerja.
TRIBUNBATAM.id - Terhitung sejak awal Januari 2019, Pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) .
Kenaikan gaji PNS tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil ( PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Atas Pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.
• Bantu Pilot Saat Akan Take Off dan Landing, Ternyata Segini Gaji Tukang Parkir Pesawat
• PP Sudah Diteken Jokowi, Segini Gaji Terbaru Perangkat Desa Setara Gaji Pokok PNS Golongan IIA
• BUMN Rekrutment 2019 - Buka 11.000 Lowongan Kerja, Ini Daftar Gaji Jika Diterima Jadi Pegawai BUMN
• UPDATE Guru PNS Demo Gaji 13 dan 14 Belum Dibayar, Desak Bertemu Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300. (*)
*Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gaji PNS Naik, Ini Besaran Gaji Baru yang Diterima