PP Sudah Diteken Jokowi, Segini Gaji Terbaru Perangkat Desa Setara Gaji Pokok PNS Golongan IIA

Jokowi telah meneken PP yang mengatur besaran gaji perangkat desa setara gaji pokok PNS Golongan IIA. Berapa besaran gaji terbarunya? Simak disini

THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
Ilustrasi rupiah 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa telah diteken Presiden Jokowi.

Artinya, setelah adanya aturan baru ini, gaji perangkat desa sudah setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA.

Lantas, berapa besaran gaji terbaru tersebut?

Mengutip setkab.go.id, PP ini ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/2/2019).

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Mulai 2019, Gaji Perangkat Desa Setara Gaji PNS Golongan IIA. Simak Daftar Gaji PNS Sesuai Golongan

VIDEO - Protes Dipersekusi saat Jemput Penumpang di Titik Jemput, Ratusan Sopir Taksi Online Demo

Ngaku Tak Tau Ada Tenaga Kerja Asing Ilegal Bekerja PT San Hai, Begini Penjelasan Sekdako Batam

Tak Terima Temannya Dipersekusi, Ratusan Sopir Taksi Online Geruduk Gedung Sumatera Expo Batam

Disimpan Dalam Kemaluan hingga Sepatu, Sejak Januari 2019, 13 Kurir Sabu Dibekuk di Hang Nadim Batam

2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:

a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;

b. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan

c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana desa,” demikian bunyi Pasal 81 Ayat (3) PP ini.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah ini mulai berlaku.

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.

PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap. (kompas)

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP, Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA, Berapa Besarannya?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved