Ngaku Anggota BIN, Dua Pria Ini Ditangkap Terkait Pembuatan KTP Palsu dan Tipu Mantan Kekasihnya
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, modus operandi tersangka dalam melakukan penipuan yakni mengaku sebagai anggota
TRIBUNBATAM.id - Aries Ristanto (25) warga Desa Pungging Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dan Yosi Indah Diarto (45) harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya Aries dan Yosi melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pembuat KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, modus operandi tersangka dalam melakukan penipuan yakni mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di BIN (Badan Intelijen Negara).
Dengan mengaku sebagai BIN tersangka meminta sejumlah uang kepada mantan kekasihnya.
"Tersangka meminta uang ke mantan kekasihnya sebesar Rp 8 juta," katanya, Sabtu (16/3/2019).
• Hasil Bali United vs Timnas U22 Indonesia, Gol Gian Zola Bawa Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
• Ibu-ibu Komunitas Do It Yourself Batam Bikin Kerajinan Tangan
• Bayi 5 Bulan Terjebak Banjir Selama 6 Jam di Kolong Rumah, Ditemukan Dalam Keadaan Selamat
• Luna Maya Bersedih, Konser Syahrini Kedatangan Reino Barack, Melaney: Gue di Rumah Luna
Fery melanjutkan, tersangka meminjam uang Rp 8 juta dengan dalih untuk membayar uang muka pembelian mobil.
Namun, ternyata uang tersebut tidak digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil.
"Korban pun curiga karena uang tersebut tak digunakan sebagai uang muka pembelian mobil," lanjutnya.
Selanjutnya, korban melapor ke polisi. Selang beberapa hari polisi berhasil meringkusnya. Tersangka di ringkus di rumah kos di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto Rabu (13/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Dalam penangkapan itu kami mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah ponsel, struk penarikan uang, dan kartu KTP palsu. Rupanya tersangka juga membuka jasa pembuatan KTP palsu," tandasnya.
Kini ke dua tersangka telah dijebloskan di penjara Polres Mojokerto. Tersangka akan dijerat Pasal pasal 378 Sub 372 Jo 263 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
JPU Ungkap Kronologis Penganiayan dan Penyekapan oleh BIN 'Bodong' di PN Batam
Persidangan yang melibatkan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) 'Bodong' dalam kasus pemeras kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/4/2016).
Dalam persidangan tersebut, diungkapkan awal dari terjadinya pemerasan yang berakhir pada penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
Dalam dakwaan Jaksa penuntun umum (JPU) yang dibacakan jaksa Eggi diketahui bahwa David Wigen dan Jaylani (WN Singapura) melakukan perjanjian untuk berbisnis minyak di Indonesia.
