KARIMUN TERKINI
Satres Narkoba Polres Karimun Panen Tangkapan, 2 Bulan 19 Tersangka, Ada ASN, WN Malaysia & 5 Wanita
Dalam dua bulan dari 1 Februari-17 Maret, 19 orang ditangkap dengan tuduhan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba berbagai jenis
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun panen tangkapan dalam 2 bulan terakhir di tahun 2019 ini.
Dalam dua bulan dari 1 Februari-17 Maret, 19 orang ditangkap dengan tuduhan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba berbagai jenis.
Dari 19 tersangka tersebut, ada Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DS dan warga negara Malaysia, M Zamri bin Kamis.
Selain itu juga ada perempuan sebanyak 5 orang dan seorang residivis dengan ancaman hukuman satu tahun dan baru bebas dari penjara belum lama ini.
Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Minggu (17/3/2019) mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari 19 tersangka tersebut sabu-sabu sebanyak 59,15 gram dan pil ekstasi sebanyak 502,5 butir.
"Kasusnya sebanyak 12 kasus," kata Gima, Minggu.
• Banjir Bandang Sentani Jayapura Papua, Seret Mobil Hingga Pesawat, Update Korban Tewas: 42 Orang
• Kesaksian Irfan Yunianto WNI yang Lolos dari Serangan Teror di Selandia Baru; Semua Orang Panik
• Jadwal Perempat Final Piala Presiden 2019, 4 Juara Grup Ini Bakal Jadi Tuan Rumah?
• Jadwal Bola Liga Italia Hari Ini, Genoa Vs Juventus 18.30 WIB, AC Milan vs Inter Jam 02.30 WIB
• Jadwal Bola Liga Inggris Hari Ini, Fulham vs Liverpool beIN Sport 1, Everton vs Chelsea Live RCTI
ASN berinisial DS , dikatakan Gima ditangkap jajarannya di pada 11 Maret 2019 di jalan Jenderal Sudirman, Poros, Kecamatan Meral.
Saat itu, tersangka yang dinas di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun ditangkap saat dalam berpakaian dinas.
Dari DS, petugas mengamankan 5 paket sabu-sabu seberat 0,64 gram.
"Masih berpakaian dinas," ujar Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra A Prayana yang turut memberikan keterangan pada konferensi pers itu.
Saat diinterogasi Wakapolres, tersangka DS mengaku memesan sabu dari seseorang yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Sabu tersebut kemudian diantarkan oleh Rino yang saat ini berstatus buronan atau DPO.
"Ngakunya buat dikonsumsi sendiri tidak diperjualbelikan," kata Wakapolres, Gima.
Deko terancam hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.
Ancaman hukuman yang sama juga dikenakan kepada tersangka bernama Rahman Sani, kasus kepemilikan sabu 0,64 gram.
• Hasil dan Klasemen Akhir Babak Grup Piala Presiden 2019 & Daftar 8 Klub yang Lolos ke Perempat Final