KARIMUN TERKINI
Satres Narkoba Polres Karimun Panen Tangkapan, 2 Bulan 19 Tersangka, Ada ASN, WN Malaysia & 5 Wanita
Dalam dua bulan dari 1 Februari-17 Maret, 19 orang ditangkap dengan tuduhan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba berbagai jenis
Sementara WN Malaysia atas nama M Zamri bin Kamis sudah dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Untuk kasus pil ekstasi sebanyak 449 butir atas nama tersangka Rico alias Ripen dan Kunci bin Robani, polisi menduga mereka adalah bagian dari jaringan ekstasi Tanjungpinang.
"Jaringan yang di Tanjungpinang masih dilacak," kata Gima.
Keduanya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pindana denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
Ancaman hukuman yang sama juga dikenakan kepada tersangka Adam (sabu 25,73 gram) dan perempuan bernama Ucu Hafifah (sabu 25,73 gram).
Tersangka lainnya diantaranya yang ditangkap wilayah kecamatan Tebing terdiri dari 2 TKP dengan tersangka M Khojali dan seorang perempuan bernama Helda Jumarta Putri.
Berikutnya wilayah kecamatan Karimun terdiri dari 11 TKP yakni Dedi Sugiono, Ruslan alias Hasan, Khairi, Syah Hendri, Bambang Heriyanto, dan Rano Adinata serta dua orang perempuan, Yudistiara Febri Yani dan Yustika Rini alias Eni.
Wilayah kecamatan Meral yakni Jumardin. Wilayah kecamatan Kundur 2 TKP, yakni Andi Rahmadani dan Ratni Suryani. (yah)