BATAM TERKINI
CATAT! Jika 3 Tahun Tak Laporkan RAT, Izin Koperasi Bakal Dicabut dan Dibubarkan
Bagi koperasi yang tiga tahun berturut-turut tidak melaporkan RAT ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maka akan diberi sanksi tegas.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau menggelar 'Pelatihan Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2019' di Lantai enam Golden Bay Hotel, Batam, Rabu (20/3/2019) pagi.
Acara yang digelar selama tiga hari ke depan sampai Jumat (22/3) tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Pemprov Kepri Agusnawarman.
Agusnawarman menjelaskan, RAT bagi badan hukum koperasi sangat lah penting. Karena RAT merupakan akuntabilitas dari sebuah koperasi.
"Pemerintah terus mendorong Pemberdayaan masyarakat terkait RAT koperasi ini. Karena berdasarkan data, masih banyak koperasi yang tidak menggelar RAT. Padahal ini adalah yang sangat penting dalam perkoperasian," kata Agusnawarman saat memberikan sambutan.
RAT menurut Agusnawarman sudah tertuang dalam amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Apabila tiga tahun berturut-turut tidak melaporkan RAT ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) kabupaten/kota akan diberikan sanksi berupa pembubaran dan pencabutan izin.
"Karena RAT ini juga selain berfungsi sebagai akuntabilitas di tubuh koperasi itu sendiri, juga sebagai dasar pemerintah mendata mana koperasi yang sehat dan yang tidak. Jadi amanah dalam regulasi sudah jelas. Karena prinsip koperasi itu sendiri adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. pengelolaan dilakukan secara demokratis. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota," papar Agusnawarman.
• Lahirkan Bayi Seberat Hampir 7 Kg, Sang Ibu Ceritakan Proses Melahirkan: Serasa Dihantam Truk
• Ingin Ubah Sampah Rumah Tangga Jadi Emas? Silahkan Datangi The Gade Clean and Gold Batam
• 7 Fakta Pengemis Naik Mobil Pribadi di Bogor yang Viral di Medsos dan Bikin Iba Pengendara
• Remaja 13 Tahun Tewas Dihajar Massa, Ketahuan Hendak Mencuri 2 Bungkus Rokok, Begini Kronologisnya
• Debit Air Waduk Muka Kuning Menipis, Aliran Air ke Sejumlah Wilayah di Batam Terganggu
Ia mengatakan, sesuai data yang ada se-Kepri tercatat 2000 lebih koperasi yang berbadan hukum.
Yang melaporkan hanya 30 persen dan yang menggelar RAT hanya 10 persen saja.
Sementara di Batam, ada sekitar 1000 koperasi. Dengan kondisi yang sama.
Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Eky menambahkan, tujuan digelar RAT ini adalah, agar seluruh koperasi yang ada di Kepri bisa diberikan pelatihan RAT agar memahami.
"Sehingga, pengetahuan bapak/ibu para ketua dan pengurus koperasi bisa memahami RAT dan diterapkan kepada anggota. Karena RAT ini minimal satu kali digelar dalam satu tahun. Seperti apa dan bagaimana kita dengar pemaparan narasumber, " kata Eky.
Berhubung acara itu, Dinas Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau mendatangkan narasumber dari Asdep Urusan Kebijakan Diklat Perkoperasian Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM Sanata Prayojana Sanata Prayojana dan Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam Efriyadi.
Kedua narasumber handal ini membedah seputar RAT, dasar hukum koperasi, prinsip koperasi, tugas pengurus koperasi, manajemen koperasi, sisa hasil usaha (SHU) koperasi dan beberapa lainnya.
Puluhan peserta dari berbagai koperasi yang tersebar di Batam mengikuti seksama acara itu. Termasuk Ketua Koperasi Karyawan Tribun Batam Sejahtera Sihat Manalu. (tribunbatam.id/leo halawa)