BATAM TERKINI
Taksi Online vs Konvensional Ribut Terus, Kadishub Kepri: Kita Akan Rapat Terus Sampai Bosan!
Kepala Dishub Kepri, Jamhur Ismail menyesalkan masih terjadinya keributan antara sopir taksi online dan konvensional di Batam, dalam mencari penumpang
Penulis: Dewi Haryati |
Kadishub Kepri : Bentrok Terus, Kita Akan Rapat Terus Sampai Bosan, Sampai Tak Bentrok Lagi
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Jamhur Ismail menyesalkan masih terjadinya keributan antara sopir taksi online dan sopir taksi konvensional di Batam, dalam mencari penumpang.
Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menggelar rapat agar permasalahan ini bisa segera selesai.
"Itulah bentrok lagi. Kita akan rapat terus sampai bosan, sampai tak bentrok lagi," kata Jamhur, di Batam Center.
Sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus, diatur ketentuan kalau perusahaan angkutan sewa khusus, wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
Terhadap hal ini, Jamhur mengakui, hingga saat ini belum ada satupun badan usaha terkait angkutan sewa khusus yang dikeluarkan izin operasionalnya.
Saat ini ada 13 badan usaha yang sudah mengajukan izin prinsipnya ke Dishub.
"Dan dalam waktu dekat kita akan kasih izin prinsipnya. Tapi dengan catatan," ujarnya.
• VIDEO - Keributan Antara Sopir Taksi Online dan Konvensional di Depan DC Mall, Jumat (22/3) Malam
• LAGI! Cekcok hingga Adu Mulut, Taksi Konvensional dan Taksi Online Batam Kembali Ribut (22/3)
• Supir Taksi Dikeroyok Hingga Babak Belur, Dia Tulang Punggung Keluarga, Belum Bisa Cari Duit Lagi
• Driver Taksi Online Dirampok Penumpang Sendiri, Menderita Luka Sayatan di Leher Saat Ditodong Pisau
Catatan yang dimaksudnya ini, antara sopir taksi online dan sopir taksi konvensional mesti sepakat terlebih dahulu, terkait red zone (zona merah).
"Di mana titik yang boleh jemput, dimana yang tidak. Harus sepakat dulu, baru kita keluarkan," kata Jamhur.
Izin prinsip yang akan dikeluarkan, mengikut kuota sementara untuk taksi online. Yakni sebanyak 300. Dari 300 ini akan dibagi ke 13 badan usaha yang ada.
"Sementara itu dulu. Tapi izin prinsip ini kan baru tahap awal. Ada lagi izin operasional untuk resminya," ujarnya.
Apakah kuota 300 cukup untuk kebutuhan taksi online di Batam, apalagi ada 13 badan usaha yang mengajukan izin prinsipnya ke Dishub?
Jamhur mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji, apakah memungkinkan ada penambahan kuota, sesuai aturan baru di Permenhub 118/2018.
"Sebenarnya kita sudah ada kuota final dari kajian tahun lalu. Tapi kita simpan dulu, rahasia," kata Jamhur, sembari berharap antara sopir taksi online dan sopir taksi konvensional bisa sepakat soal red zone.