KPK Rilis 27 Instansi Raih 100% LHKPN, Termasuk Pemko Batam. Sektor Legislatif Masih Rendah
Per 27 Maret 2019, ada 27 instansi dengan kepatuhan yang sangat tinggi melaporkan LHKPN, yakni 100 persen. Termasuk Pemko Batam
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tingkat kepatuhan pelaporan LHPKN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara keseluruhan masih rendah, hanya 52,77% dari sekitar 336 ribu wajib lapor.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, per 27 Maret 2019, ternyata ada sejumlah instansi dengan kepatuhan yang sangat tinggi. Dalam daftar 27 instansi secara nasional itu, termasuk Pemko Batam.
27 instansi yang tingkat kepatuhannya mencapai 100% itu terdiri 14 DPRD kabupaten/kota, enam pemerintah kabupaten/ kota, tujuh pemerintah provinsi, empat BUMN/BUMD dan dua perusahaan daerah.
"Sedangkan 60 institusi lainnya tercatat kepatuhan pelaporan LHKPN periodik melebihi 90%," kata Febri kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).
Berikut daftar institusi dengan kepatuhan LHKPN 100% :
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)
2. Pemerintah Kota Batam
3. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
4. Pemerintah Kabupaten Sumbawa
5. PT Bank Jambi
6. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
7. Pemerintah Kota Gorontalo
8. Pemerintah Kabupaten Pamekasan
9. DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
10. Pemerintah Kabupaten Boyolali
11. DPRD Kabupaten Boyolali
12. DPRD Kabupaten Luwu Utara
13. DPRD Kabupaten Halmahera Selatan
14. DPRD Kabupaten Alor
15. DPRD Kabupaten Tana Toraja
16. DPRD Kabupaten Merauke
17. DPRD Kabupaten Batang Hari
18. DPRD Kabupaten Bangka Tengah
19. DPRD Kota Gorontalo
20. DPRD Kabupaten Barru
21. DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan
22. PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)
23. DPRD Kabupaten Malinau
24. DPRD Kabupaten Boven Digoel
25. PD Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah
26. PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya
27. PT Cemani Toka
KPK, ujar Febri, patut mengapresiasi kepatuhan tersebut agar dapat menjadi contoh bagi institusi lain.
Pepatuhan pelaporan LHKPN secara tepat waktu adalah salah satu indikator upaya mewujudkan organisasi dan pegawai yang berintegritas.
"Tentu saja, pelaporan yang benar dan jujur menjadi syarat utama dari pelaporan LHKPN tersebut," ujarnya.
Untuk kebutuhan konsultasi dan pelayanan pendaftaran LHKPN di minggu terakhir sebelum batas waktu, ia menginfokan, KPK menambah pegawai yang bertugas di loket-loket LHKPN.
"Kami harap hal ini dapat membantu para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya segera sebelum batas waktu 31 Maret 2019 ini," imbau Febri.
Legislatif paling rendah
Sedangkan untuk ikhtisar pelaporan LHKPN secara umum, meskipun terdapat peningkatan, namun sektor legislatif masih cukup rendah tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN
"DPR-RI 22,88% (127 orang sudah lapor, 428 belum lapor), DPRD 31,93% (5.431 orang telah lapor, 11.578 orang belum lapor), sedangkan yang tertinggi adalah DPD 66,92% dan BUMN/BUMD 65,62%," ungkapnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya mengkritik KPK yang menurutnya kerap mengumumkan pihak-pihak yang belum membuat LHKPN ke publik.
