5 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Musafir di Masjid Agung Sibolga, Kelapa Ikut Jadi Barang Bukti
Aksi perbuatan kelima pelaku terhadap Arjuna sempat terekam CCTV dan beredar di media sosial.
TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Resor Sibolga berhasil menangkap kelima pelaku penganiayaan berujung pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga, Jumat dini hari, 31 Oktober 2025.
Korban merupakan seorang bernama Arjuna Tamaraya (21) yang sedang beristirahat di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara.
Aksi perbuatan kelima pelaku terhadap Arjuna sempat terekam CCTV dan beredar di media sosial.
Kasus pengeroyokan itu pertama kali dibagikan oleh Wakil Ketua DPRD Sibolga DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan dua pelaku terlebih dahulu berinisial ZPA dan HBK.
Setelah itu gantian SSJ, REC, dan CLI menyusul kemudian di lokasi berbeda di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengonfirmasi penangkapan kelima pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
AKBP Eddy juga menjelaskan bahwa rekaman kamera pengawas di sekitar masjid menjadi petunjuk awal bagi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga untuk menelusuri pelaku.
“Kami bergerak segera setelah menerima laporan. Tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas langsung dibentuk,” kata Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta dalam konferensi pers di markas Polres Sibolga, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Cerita Utuh Musafir Tewas Dikeroyok 5 Orang di Masjid Agung Sibolga, Korban Dihantam Pakai Kelapa
Piuhak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman CCTV dari Masjid Agung, pakaian korban, sebuah kelapa yang digunakan pelaku, topi hitam bertuliskan Brooklyn New York, tas hitam merek Polo Glad, serta ember plastik hitam.
Khusus untuk buah kelapa digunakan seorang pelaku untuk menghantam korban saat pengeroyokan.
Menurut Rustam, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan itu.
Empat pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang menyebabkan kematian.
Adapun SSJ dijerat Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal 15 tahun penjara.
| Profil Abdul Wahid Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, padahal Baru 9 Bulan Menjabat |
|
|---|
| Sosok Bripda Waldi Pelaku Pembunuhan Dosen di Jambi, Ngamuk Cintanya Ditolak |
|
|---|
| Isi Chat Bripda Waldi setelah Bunuh Dosen di Jambi, Sandiwara dan Beri Ucapan Duka |
|
|---|
| Beda dari Biasanya, Penampakan Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid setelah Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Pengendara Motor Hantam 2 Mobil di Semarang, 2 Orang Tewas di TKP |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.