BATAM TERKINI
BESOK Diserahkan! 25.000 Sertifikat Tanah Program Prona 2018 di Batam
Sebanyak 25.000 sertifikat tanah yang berasal dari program Prona tahun 2018, akan dibagikan kepada masyarakat Kota Batam, Sabtu (30/3/2019).
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 25.000 sertifikat tanah yang berasal dari program Prona tahun 2018, akan dibagikan kepada masyarakat Kota Batam, Sabtu (30/3/2019).
Kegiatan ini akan dilangsungkan di Dataran Engku Putri, Batam Center.
Hal ini disampaikan Wali Kota Batam, Rudi.
"Ya, besok (Sabtu) ada pembagian sertifikat tanah di sini. Ada 25.000 sertifikat yang dibagikan," kata Rudi, membenarkan informasi yang beredar, Jumat (29/3/2019) di Gedung Wali Kota Batam.
Kegiatan, lanjutnya akan dimulai pagi hari sekitar pukul 8 atau 9 pagi.
Beberapa hari sebelum pembagian sertifikat tanah dilakukan, masyarakat yang sudah mengurus dokumennya untuk program ini mulai sibuk.
Mereka mencari tahu nama mereka. Apakah termasuk dalam daftar penerima sertifikat tanah tersebut atau tidak.
• Akhirnya Muncul, Wanita yang Mendorong Bocah dari Dalam Mobil Ungkapkan Perasaannya Lewat Video
• Jadi Bintang Tamu di Klab Malam Jakarta, Penampilan Gisella Anastasia Tuai Kritikan
• Calon Pendeta Melinda Zidemi Melawan saat Diperkosa hingga Penutup Wajah Pelaku Lepas
• Pergi Buang Air Kecil, Pria Ini Hilang di Bukit Bunian Dekat Kelok 9 Sumbar, Ditemukan Sudah Tewas
• CATAT! Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Jumat 29 Maret 2019, Cek Waktu Pemadaman Disini
Seperti yang dilakukan warga Bengkong, Ani. Ia ingin memastikan, apakah nama suaminya terdaftar.
"Nama-nama penerimanya ditempel di satu tempat yang ditunjuk. Ternyata (nama suami) ada didaftar nama itu," ujarnya.
Untuk mengambil sertifikat ini, lanjut Ani, penerima diminta membawa foto kopi KTP dan kartu keluarga, berikut dokumen aslinya.
Untuk pengurusannyapun kala itu, ia tak dimintai biaya pengurusan.
Tahun lalu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam saat itu, Asnaedi mengatakan, BPN menargetkan sebanyak 47.000 sertifikat tanah selesai. Mulai Januari hingga Desember 2018.
"Syarat permohonannya surat kaveling, foto copy KTP, KK, faktur UWT (uang wajib tahunan) kalau ada, Skep (surat keputusan), Spj (surat perjanjian)," kata Asnaedi. (tribunbatam.id/dewi haryati)