Vanessa Angel Dikawal Ketat Polisi Saat Digelandang ke Tahanan Kejaksaan, Kemana Rian?

Kini, Vanessa Angel resmi mengenakan rompi warna merah alias jadi tahanan Kejari Surabaya.

surya.co.id/mohammad romadoni
Vanessa Angel saat dipindahkan dari Rutan Dit Tahti Polda Jatim menuju ke Kejaksaan Negeri Surabaya dalam rangka pelimpahan berkas tahap II terkait kasus prostitusi online. 

TRIBUNBATAM.id, SURABAYA - Kasus hukum Vanessa Angel yang tertangkap saat transaksi prostitusi online di sebuah hotel di Surabaya dan bertarif Rp 80 juta per jam masih terus berlanjut.

Terakhir, Jumat (29/3/2019), Vanessa Angel mendapat pengawalan ketat dari pasukan Polda Jatim saat digelandang ke tahanan Kejaksaan Negeri atau Kejari Surabaya.

Pegawalan ketat tersebut tatkala mantan Bibi Ardiansyah itu dipindahkan dari tahanan Polda Jatim ke tahanan Kejari Surabaya.

Pemindahan itu cuma Vanessa Angel sendiri.

Pemindahan itu tidak ada pria bernama Rian Subroto yang disebut-sebut polisi sebagai orang yang menggunakan jasa artis berparas manis itu.

Lalu, kemana kah Rian Subroto berada?

Kini, Vanessa Angel resmi mengenakan rompi warna merah alias jadi tahanan Kejari Surabaya.

Sekitar dua jam lebih Vanessa menjalani proses tahap II di kantor Kejari Surabaya yang beralamatkan di Jalan Sukomanunggal tersebut.

Vanessa Angel hanya terdiam dan tertunduk saat keluar dari Kejari Surabaya.

Berkas P21. Dalam Kondisi Sakit, Penahanan Vanessa Angel Dipindahkan ke Rutan Madaeng

NAIK! Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Ekonomi, Ini Angka Terbarunya

Berhasil Bobol Keamanan Situs NASA, Bocah SMP Asal Tangerang Ini Ngaku Belajar Otodidak

BERITA PERSIB - Besok Laga Ujicoba, Ini Tim yang Akan Dihadapi Persib Bandung di Batam

Dia dikawal ketat oleh pihak kepolisian Polda Jatim dan dinyatakan telah pindah penahanan di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan, menjelaskan pihaknya menerima pelimpahan Vanessa Angel beserta barang buktinya dari Polda Jatim.

“Ini kan masih proses setelah ini kami akan bentuk tim jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan tinggi nanti Tim dari Kejati membuat surat dakwaan nantinya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya, Jumat, (29/3/2019).

Terkait barang bukti yang diikutsertakan yakni uang tunai senilai Rp 35 juta.

 “Satu lagi rekening koran udah itu saja untuk pasal yang disangkakan 27 ayat 1 undang-undang ITE juncto 55 sama contoh 256 KUHP. Ada dua atau tiga pasal pokoknya nanti semuanya Jaksa dari Kejati,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, menambahkan pihaknya akan menyiapkan lima jaksa dari Kejari dan dua dari Kejati Jatim.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved