SELEB TERKINI

Vanessa Angel Dipindahkan ke Rutan Mandaeng, Ancaman Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara

Vanessa Angel resmi dipindahkan ke Rutan Mandaeng, kuasa hukum mengajukan keberatan atas pasal yang memberatkan klientnya yang dianggap sebagai korban

|
Surya.co.id
Vanessa Angel diborgol dan pakai baju tahanan saat hendak diperiksa penyidik, Kamis (7/2/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Kasus prostitusi online Vanessa Angel masih terus berlanjut.

Kali ini Vanessa Angel akan diserahkan ke Kejaksaan Negri Surabaya yang mana sebelumnya berada di Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penyerahan Vanessa Angel juga sekaligus pelimpahan berkas barang bukti yang sudah lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Dilasir Grid.ID dari tayangan Hot Shot yang diunggah kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), selain tersangka Vanessa Angel, Kejaksaan Negeri Surabaya juga menerima barang bukti pecahan uang Rp 100 ribu dengan total Rp 35 juta serta rekening koran dari tersangka.

"Menerima pelimpahan dari polda untuk diserah terimakan tersangka atas nama VA dan berikut barang buktinya," tutur pihak Kejari Surabaya, Teguh Dermawan.

"Yang kami terima tadi uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 35 juta ya, satu lagi rekening koran," sambungnya.

Berencana Jomblo 1 Tahun, Ayu Dewi Ungkap Luna Maya Sudah Dapat Restu, Siapa?

Live MNC Final Pro Futsal League 2019 Vamos vs Black Steel Jam 11.00, Vamos Incar Gelar Ketiga

Prakiraan Cuaca Kepri dari BMKG Hari Ini, Hujan Pagi Hari Mendung hingga Angin Kencang

Barbie Minta Ketemuan usai Korban Kirim Foto Alat Kelamin via WA, Ternyata Modus Perampokan

Wanita berusia 27 tahun ini akan dijerat dengan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Pasalnya 27 ayat 1 UU ITE 155 sama junto 256 KUHP," jelas Teguh Dermawan.

Kini Vanessa Angel ditahan di rutan yang sama dengan tempat Ahmad Dhani ditahan yakni Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Setelah pelimpahan tahap dua, kasus Vanessa Angel sebentar lagi siap disidangkan.

Untuk menghadapi sidang, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan pembelaan mereka.

"Pasal-pasal yang dikenakan terhadap klien saya itu misalnya 296 itu yang boleh kena itu mucikari. Terus UU ITE yang menurut kita yang masih sumir banget. Tapi ya lebih baik menurut kita sidang menurut pendapat kita," ucap tim kuasa hukum Vanessa Angel, Aga Khan SH.

"Kemungkinan kita akan bersidang, nanti diproses sidang nanti kita akan siapkan keberatan waktu sidang pertama," sambungnya.

 Tim kuasa hukum Vanessa Angel juga akan mengajukan keberatan atas pasal yang ditetapkan pada klien mereka, lantaran menganggap Vanessa sebagai korban prostitusi.

Selain itu tim kuasa hukum telah menyiapkan strategi-strategi untuk membela kliennya.

Hal ini lantaran pihak tim kuasa hukum Vanessa Angel merasa pihak kepolisian memaksakan pasal yang dikenakan pada kliennya.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved