Pembunuhan Kim Jong-nam - Dakwaan Doan Thi Huong Diubah, Namun Tidak Bisa Bebas Seperti Siti Aisyah

Doan Thi Huong menerima kompromi dengan jaksa penuntut dengan mengubah dakwaan agar terbebas dari hukuman mati

AFP
Doan Thi Huong jalani sidang. Jaksa mengubah dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam agar terbebas hukuman mati, namun tidak bisa bebas seperti Siti Aisyah 

TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPUR - Doan Thi Huong, wanita Vietnam yang menjadi terdakwa tunggal kasus pembunuhan Kim Jong-nam setelah rekannya Siti Aisyah asal Indonesia dibebaskan kembali disidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Senin (1/4/2019).

Doan Thi Huong akhirnya menerima kompromi dengan jaksa penuntut dengan mengubah dakwaan agar terbebas dari hukuman mati, namun tetap tidak bisa bebas seperti Siti Aisyah.

Jaksa mengajukan dakwaan terbaru kepada tim hukumnya dan Doan Thi Huong kemudian mengaku bersalah.

Beda Nasib. Siti Aisyah Dibebaskan, Kasus Doan Thi Huong Malah Dilanjutkan, Jadi Terdakwa Tunggal

Siti Aisyah Menangis Haru, Bertemu Jokowi Usai Dinyatakan Bebas Dari Kasus Pembunuhan di Malaysia

5 Fakta Bebasnya Siti Aisyah, Terdakwa Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Salim Bashir, salah seorang pengacara Doan Thi Huong mengatakan kepada wartawan di luar Pengadilan Tinggi di Shah Alam bahwa wanita berusia 30 tahun itu ditawari dakwaan menyebabkan cedera oleh senjata berbahaya.

Dakwaan tersebut dengan ancaman di bawah 10 tahun penjara.

Setelah dakwaan dibacakan, Doan Thi Huong mengaku bersalah.

Meskipun hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi pengacara mengatakan dia kemungkinan akan menerima hukuman yang lebih singkat.

Doan Thi Huong dan Siti Aisyah telah diadili sejak tahun 2017 karena pembunuhan Kim Jong-nam, abang tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di Bandara Internasional Kuala Lumpur dengan agen saraf beracun VX.

Namun, bulan lalu, jaksa menarik seluruh dakwaan terhadap Siti Aisyah.

Presiden Joko Widodo bertemu dengan Siti Aisyah, WNI yang baru saja bebas dari kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un. Pertemuan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Presiden Joko Widodo bertemu dengan Siti Aisyah, WNI yang baru saja bebas dari kasus

pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un. Pertemuan berlangsung

di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019). ((KOMPAS.com/Ihsanuddin))

Dalam kasus tersebut, ada enam orang tersangka, namun hanya dua yang tertangkap, yakni kedua wanita itu.

Empat pria WN Korea Utara hingga saat ini berhasil kabursetelah pembunuhan tersebut dan belum tertangkap hingga saat ini.

Keputusan jaksa menarik semua tuduhan terhadap Siti Aisyahmerupakan lobi tingkat tinggi antara pemerintah Indonesia kepada pemerintah Malaysia karena Siti Aisyah hanya diperalat oleh agen Korea Utara.

Siti Aisyah Bebas, Ayah Doan Thi Huong: Bebaskan Anak Saya Juga!

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved