ANAMBAS TERKINI
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Sampaikan Usulan Pembentukan BPBD Saat Rapat Paripurna di DPRD
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas mengusulkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ke DPRD
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas mengusulkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ke DPRD.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilakukan pada rapat paripurna itu pun, ia sampaikan menjelang pelaksanaan Pemilu serentak pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
Abdul Haris mengatakan Pemerintah Daerah kini dapat memutuskan perlu atau tidaknya dibentuk BPBD.
Hal ini berdasarkan Undang Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan Permendagri nomor 46 tahun 2018 tentang pedoman organisasi dan tata kerja BPBD.
Pada hakekatnya, BPBD dirancang untuk penanggulangan bencana secara menyeluruh, yang merupakan perubahan dari pendekatan konvensional menuju perspektif baru.
"Bisa dikatakan, pembentukan BPBD ini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah memandang perlu mengeluarkan regulasi mengenai pembentukan suatu badan," ujarnya Selasa (2/4/2019).
• 3 Link Live Streaming MNC TV PSM Makassar vs Kaya FC di AFC Cup 2019, Ini Susunan Pemain Kedua Tim
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming PSM Makassar vs Kaya FC di MNC TV, Kick Off Jam 15.00 WIB
• Persebaya vs Madura United, Manajer & Pendukung Madura United Minta Andik Vermansah Main
• BERITA PERSIB - Radovic dan Supardi Ingin Uji Tanding Jelang Kompetisi Liga 1: Lawan Harus Sepadan
Wilayah geografis Anambas yang berkemungkinan terjadi bencana, menjadi salahsatu pertimbangan dalam membentuk BPBD ini.
Tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, dan kerugian secara materil hingga korban jiwa.
Dampak yang ditimbulkan dari bencana alam dapat meliputi dampak psikologis yang bukan tidak mungkin menghambat pembangunan daerah.
Langkah antisipasi pun, menurutnya perlu dilakukan terhadap ancaman bencana yang sewaktu-waktu datang melanda Anambas.
"Yang perlu diperhatikan dalam tahap pelaksanaannya akan terkendala pada upaya penanganan yang tidak sistemik serta kurang koordinatif."
"Hal tersebut merupakan salahsatu efek dari kelembagaan penanganan bencana yang belum memiliki kewenangan yang memadai."
"Termasuk, mekanisme yang ada saat ini hanya terbatas pada mekanisme penanganan tanggap darurat," ungkapnya.
Haris juga mengatakan, kalau Sekretaris Daerah untuk sementara bertindak sebagai Kepala BPBD ex-officio.
Ini dikarenakan jabatan sekretaris daerah yang membawahi perangkat daerah dan institusi-institusi lain serta lembaga-lembaga lain di daerah. (tyn)