Berita Padang

Pria di Padang Cabuli Adik Ipar 5 Tahun Lalu, Ditangkap Polisi Setelah Korban Menikah dan Punya Anak

Buron selama lima tahun, pelaku pencabulan terhadap adik iparnya sendiri akhirnya ditangkap polisi. Ia ditangkap setelah adik iparnya tersebut sudah

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNBATAM.id - Buron selama lima tahun, pelaku pencabulan terhadap adik iparnya sendiri akhirnya ditangkap polisi.

Ia ditangkap setelah adik iparnya tersebut sudah menikah dan mempunyai seorang anak.

Polres Padang Pariaman menangkap seorang tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sudah buron selama lima tahun.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Anai Polres Padang Pariaman, Sabtu (30/3/2019).

LIVE Streaming Arema FC vs Kalteng Putra Semifinal Piala Presiden 2019, Jam 18.30 WIB Live Indosiar!

BANGGA! Prajurit TNI Kalahkan 20 Negara, Termasuk Amerika, Inggris dan Australia. Sertu Woli Terbaik

Download Lagu MP3 Ra Jodo Via Vallen, Ada Lirik Lagu, Kunci Gitar, Video Klip, dan Cara Download

Cabuli Gadis Belia Hingga Hamil, Pria Ini Dibekuk Polisi, Ditangkap Setelah Ada Laporan Keluarga

“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Rizki Nugroho kepada TribunPadang.com, Senin (1/4/2019).

Tersangka yang ditangkap tersebut berinisial IS (44), warga Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Sebelumnya, tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur berinisial ML.

ML adalah adik ipar tersangka. Perbutan itu dilancarkan ketika ML masih lajang.

Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Juli 2015 lalu atau lima tahun silam.

Hasil Akhir PSM Makassar vs Kaya Skor 1-1, Juku Eja Runner Up Klasemen Grup H Piala AFC 2019

Prabowo Ke Padang, Mahyeldi Walikota Padang Ambil Cuti Dan Hadiri Kampanye di Pantai Padang

Tidak Lagi Perankan Yuni Orang Ketiga SCTV, Ini yang Dilakukan Marshanda Sekarang, Jadi Motivator?

PSM Makassar vs Kafa FC Skor 1-1, Juku Eja Jaga Peluang Lolos Fase Grup AFC Cup

“Dilakukan di rumah korban di Kecamatan Batang Anai sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Rizki Nugroho.

Karena perbuatannya, tersangka dilaporkan ke pihak berwajib, sebagaimana adanya laporan kepolisian pada bulan Juli tahun 2015 lalu.

Setelah kejadian itu, tersangka melarikan diri. Tersangka pun ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, kata AKBP Rizki Nugroho, korban sudah menikah dengan seorang pria dan telah mempunyai seorang anak.

Tersangka, lanjut Rizki Nurgoho, dijerat dengan pasal 290 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 82 ayat (1), dan pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved