Singapore Larang Kendaraan Asing Masuk, Timbulkan Kemacetan di Pintu Masuk. Johor Ancam Membalas

Singapore menetapkan larangan bagi kendaraan asing (asal Malaysia) dan menetapkan denda luar biasa mulai 1 April 2019. Johor Bahru kesal

The Straits Times
Kemacetan di Causeway, pintu masuk Singapore dari Johor, Senin (1/4/2019), setelah negara itu melarang kendaraan asing yang tidak membayar denda luar biasa. 

TRIBUNBATAM.ID, JOHOR BAHRU - Singapore menetapkan larangan bagi kendaraan asing (asal Malaysia) dan menetapkan denda luar biasa mulai 1 April 2019. Johor Bahru pun menyiapkan aksi balasan.

Penerapan aturan baru oleh Singapore tersebut membuat jengkel warga Johor karena kemacetan panjang terjadi di perbatasan kedua negara, Causeway dan Second Link, dekat Gelang Patah.

Singapore menolak masuk semua kendaraan asing yang tidak membayar “denda luar biasa”, mulai dari alasan lalulintas, parkir hingga emisi kendaraan.

Seluruh kendaraan yang masuk ke Singapore kemudian dirazia di dua titik pintu masuk negara itu sehingga mengganggu mobiltas warga Johor yang selama ini bolak-balik untuk bekerja atau kegiatan rutin mereka.

Di antara mereka yang mengumpat adalah Kathleen Ann Kili (28). Ia mengatakan, kemacetan di tempat checkpoint saat pengemudi berhenti untuk membayar denda sementara beberapa lainnya terpaksa kembali.

"Petugas pos pemeriksaan pintu keluar Malaysia selama ini tidak cukup dan menjadi penyebab kemacetan di jam-jam sibuk. Sekarang dengan larangan itu, situasinya berubah dari buruk menjadi lebih buruk," katanya dengan kesal, seperti dilansir TribunBatam.id dari AsiaOne.com.

Seorang pekerja pabrik Nurhanah Jasni Hashim (30) mengatakan, kemacetan setelah larangan itu juga mempengaruhi jalur tunggu transportasi umum.

Sebab, terjadi antrean panjang menunggu naik bus di JB Sentral karena aturan itu membuat banyak warga menggunakan kendaraan umum.

"Orang-orang biasanya pergi sekitar jam 5 pagi untuk naik bus pertama dan agar tidak terburu-buru, tetapi kali ini semuanya sama buruknya, karena semua orang lebih memilih menggunakan bus daripada membawa kendaraan sendiri,” katanya.

Pekerja pabrik lain, Mohd Faiz Mustaffa (31) mengatakan, mereka terpaksa harus mengikuti aturan Singapore meskipun akan membuat banyak orang harus melakukan penyesuaian.

"Ini negara mereka. Suka atau tidak, kita hanya harus mengikuti hukum mereka," katanya.

Sebelumnya, pihak Singapore mengingatkan pengendara asing untuk memeriksa denda yang belum dibayar untuk beberapa pelanggaran lalulintas di Singapore atau mereka dapat ditolak masuk ke Singapore.

Pengemudi juga harus menyimpan tanda terima untuk keperluan pemeriksaan selama entri berikutnya ke Singapura.

Singapore mengumumkan akan denda luar biasa untuk pelanggaran lalulintas, parkir atau emisi kendaraan masuk ke Singapore pada Bulan Februari lalu dan mulai berlaku 1 April ini..

Singapore mengatakan bahwa tunggakan denda pengemudi asing di negara tersebut mencapai 400.000 denda sebesar S $ 32 juta atau sekitar Rp 320 miliar.

Terapkan aturan serupa

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved