Sindikat Pembuat Dokumen Palsu Berhasil Menjual Dokumen Seharga Rp 150 Ribu, Ini Alat yang Digunakan
"Sekalian juga saat itu, Yanuar mengirim data identitas, termasuk foto dan tanda tangan klien ke Boby, pakai WA," ujarnya pada awakmedia di Kantor Pol
TRIBUNBATAM.id - Anggota Polsek Sukomanunggal bongkar bisnis pembuatan dokumen palsu berupa KTP, SIM dan Ijazah.
Pelakunya Bobi Khartika (36) warga Jalan Kyai Abdullah Surabaya, yang bertindak sebagai pencetak.
Sedang temannya Yanuar Eka Riztiawan (25) warga Jalan Perumahan Lembah Harapan Surabaya, bertugas marketing untuk mencarikan pembeli.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono menjelaskan keduanya menjalankan bisnis curangnya itu berdua secara bagi tugas.
Cara kerjanya, saat Yanuar menemukan seorang klien yang mau dibuatkan KTP palsu, ia akan memberi tahu pada Boby.
• Dua Tahun Berhasil Cetak 25 Ijazah Palsu, Polisi Bongkar Sendika Pembuat Dokumen Palsu, Ini Tarifnya
• Dua Pria ini Cetak Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu untuk Ngopi
• Ratna Sarumpaet Tanggapi Pernyataan Amien Rais Dipengaruhi Kekuatan Spiritual: Mungkin Saya Sakit
• Akan Tampil Lebih Baik Lagi, Joan Mir Jadikan Kegagalan MotoGP Argentina sebagai Pembelajaran
"Sekalian juga saat itu, Yanuar mengirim data identitas, termasuk foto dan tanda tangan klien ke Boby, pakai WA," ujarnya pada awakmedia di Kantor Polsek Sukomanunggal, Jalan Sukomanunggal No.12, Sukomanunggal, Suko Manunggal, Surabaya, Kamis (4/4/2019).
Setelah mendapat semua data yang diperlukan dalam membuat KTP palsu, lanjut Muljono, Boby melakukan proses editing.
"Dia cari contoh KTP dan SIM yang mau dipalsu di google," katanya.
Kemudian hasil editing tersebut dibawa ke sebuah tempat percetakan digital printing, untuk dicetak menggunakan kertas stiker.
Hasilnya, lalu dibawa Boby pulang untuk direkatkan di sebuah cetakan kartu berbentuk bujur sangkar yang ujungnya tumpul, mirip KTP pada umumnya.
"Si pelaku punya alat mesin plong ID Card, lalu ditempel dengan ditambah tumpukan kertas PVC agar tampak tebal," tambahnya.
Setelah KTP yang 'tampak' asli itu rampung, Boby kembali menghubungi Yanuar untuk menemui kliennya dan meminta bayaran.
"Kalo Boby minta ongkos cuma Rp 60 Ribu. Tapi Si Yanuar ini ke kliennya minta harga Rp 150 Ribu," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka terancam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP Pidana, dengan enam tahun kurungan penjara.
Dua Tahun Berhasil Cetak 25 Ijazah Palsu, Polisi Bongkar Sendika Pembuat Dokumen Palsu, Ini Tarifnya