Akui Aniaya Korban, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan AU, Siswi SMP di Pontianak
Polisi akhirnya menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AU (14), siswi SMP di Kota Pontianak
TRIBUNBATAM.id - Polisi akhirnya menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AU (14), siswi SMP di Kota Pontianak, Rabu (10/4/2019).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan mendapatkan alat bukti yang cukup.
Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
• 3 Siswi Tersangka, Begini Klarifikasi 7 Siswi Lain Terkait Penganiayaan AU, Siswi SMP di Pontianak
• Main Handphone & Merokok Saat Mengemudi Belum Ditindak, Satlantas Polresta Barelang Ungkap Sebabnya
• Gaji Tidak Dibayar Selama 7 Bulan, Karyawan Ini Culik Bosnya Sendiri, Pelaku Sempat Menyiksa Korban
• Karena Rem Blong, Wanita Ini Tewas Terlindas Kontainer, Begini Kronologisnya
• Lagi Asyik Main Handphone Sambil Tertawa, Pria Ini Ditusuk Pisau Karena Dikira Ngejek Pelaku
Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama. Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.
"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.(*)
*Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polisi Akhirnya Tetapkan Tiga Pelaku Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak jadi Tersangka