ANAMBAS TERKINI

Caleg di Anambas Ini Ngaku Sudah 3 Kali Alat Peraga Kampanye Miliknya Ditemukan dalam Kondisi Rusak

Pria yang juga Sekretaris DPD II Partai Golkar di Anambas ini menjelaskan, kalau APK yang dirusak orang tak dikenal itu sudah tiga kali dialaminya

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Kondisi alat peraga kampanye yang ditemukan Caleg di Anambas 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - ‎Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Golkar yang terpasang di Pulau Jemaja dirusak orang tidak dikenal.

Tidak hanya bendera yang diturunkan dengan posisi ditinggal di tepi jalan setelah sebelumnya terpasang, spanduk serta media sosialisasi seorang calon legislatif di daerah pemilihan III (Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur) itu pun dirusak oknum tak bertanggungjawab.

"Kejadiannya barangkali ‎Selasa (9/4) malam kemarin. Saya baru dapat informasi dari tim yang ada di sana sekitar pukul 7 pagi. Posisi APK yang dipasang itu ada di Desa Mampok Kecamatan Jemaja," ujar Indra Syahputra calon legislatif yang APK nya dirusak saat dihubungi Rabu (10/4/2019).

Pria yang juga Sekretaris DPD II Partai Golkar di Anambas ini menjelaskan, kalau APK yang dirusak orang tak dikenal itu sudah tiga kali dialaminya.

Selain kondisi spanduk yang bolong karena dirusak paksa, kondisi bendera partai politik yang kondisinya sudah diturunkan, bahkan tiangnya sudah hilang.

Selain di Desa Mampok, APK yang dirusak menurutnya juga pernah terjadi di Desa Genting Pulur Kecamatan Jemaja Timur dan di Desa Landak Kecamatan Jemaja.

Warga Kaget, Ada Kabel Putus di Meteran, Mereka Kena Denda PLN, Ini Penjelasan PLN Tanjungpinang

Jadwal Final Piala Presiden 2019 Leg 2 Arema FC vs Persebaya di Kanjuruhan Malang, Jumat, 12 April

SINGAPORE OPEN 2019 - Jadwal Lengkap 17 Wakil Indonesia Hari Ini Jonatan Christie Main

Prakiraan Cuaca Kepri Hari Ini Rabu (10/4), Sebagian Besar Berawan, Hujan Diprediksi Turun Pagi

Tidak hanya merusak APK miliknya yang terpasang pada sejumlah titik yang ditentukan.

APK yang memuat calon legislatif lain dari partai 'kuning' itu ‎pun juga diketahui dirusak tangan tidak bertanggungjawab.

"Punya saya sudah dua kali dirusak. Ada caleg lain dari Partai Golkar dari dapil III yang juga dirusak di Genting Pulur itu. Tak sampai seminggu setelah diperbaiki, dirusak lagi. Tiangnya sampai dipatahkan," bebernya.

Kejadian yang sudah tiga kali terulang ini, membuat pihaknya tidak bisa tinggal diam.

Selain sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pihaknya juga udah melaporkan hal ini ke Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, meski baru sebatas laporan lisan.

Ia mengatakan, selain atribut caleg dari Partai Golkar, terdapat atribut dari calon legislatif dari partai politik lain yang terpasang tidak jauh dari lokasi.

"Ada juga atribut partai lain, tapi tidak dirusak. Kalau kemarin, atribut caleg yang memuat gambar saya dirusak, mungkin masih bersabar. Tapi kalau bendera partai sampai diturunkan, ini sudah lain ceritanya. Karena harga diri partai ini," ungkapnya.

"Secara lisan tadi sudah berkoordinasi dengan Pak Liber (Koordinator Divisi Pencegahan, pengawasan, hubungan antar lembaga dan Humas Bawaslu Kabupaten), serta Polres Anambas. Dari Bawaslu kemudian sudah mengarahkan kepada Panwascam di sana untuk menindaklanjuti. Kalau memang memungkinkan, kami siap membuat laporan tertulis. Prinsipnya kami menunggu arahan dari mereka saja," ungkapnya.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simare Mare mengatakan, terdapat penekanan soal pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu merujuk pada Undang Undang Pemilu.

Tidak main-main, ancaman pidana dua tahun kurungan penjara dan denda 24 juta Rupiah, bakal diberikan kepada oknum tidak bertanggungjawab yang kedapatan merusak Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu.

"Larangannya soal merusak APK ada dijelaskan pada ‎Pasal 280. Kemudian untuk sanksi pidananya, dijelaskan pada Pasal 521 Undang Undang Pemilu," ujarnya. ‎(tyn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved