Pilpres 2019

Perbandingan Harta Capres 2019, Kekayaan Jokowi Rp 50 Miliar, Prabowo Rp 1,9 Triliun

Daftar harta Calon Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2019 diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi

Cetak layar Kompas TV
Jokowi dan Prabowo dalam debat Capres beberapa waktu lalu 

TRIBUNBATAM.id - Daftar harta Calon Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2019 diumumkan secara resmi oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2019.

Hasilnya, jumlah harta kekayaan calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto mencapai Rp 1.952.013.493.659 atau lebih 38 kali lipat milik capres nomor urut 01 sekaligus capres petahana, Joko Widodo.

Jumlah harta kekayaan Jokowi sekitar Rp 50 miliar atau tepatnya Rp 50.248.349.788.

 "Ketentuan tentang pencalonan peserta presiden dan wakil presiden, menyebutkan salah satu syarat, yaitu melaporkan LHKPN pada KPK," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Adapun jumlah harta kekayaan cawapres nomor urut 01 pendamping capres Jokowi, Ma'ruf Amin sebesar Rp 11.645.550.894.

Sementara, jumlah harta kekayaan Sandiaga Uno, cawapres 02 pendamping Prabowo Subianto adalah lebih Rp 5 triliun.

Relawan Jokowi Maruf Mulai Masuk ke Konser Putih Bersatu di GBK

Jumlah harta kekayaan Sandiaga yang juga pemilik saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk itu berkali-kali lipat dari harta kekayaan Jokowi.

Kewajiban pelaporan LHKPN calon presiden dan calon wakil presiden ke KPK diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, sebagai syarat pencalonan.

Arief Budiman menyampaikan, tiga kandidat, yaitu Jokowi, Ma'ruf Amin, dan Sandiaga Uno menyampaikan LHKPN pada 14 Agustus 2018.

Sementara Prabowo menyampaikan LHKPN pada 9 Agustus 2018.

Turut hadir dalam pengumuman harta kekayaan capres-cawapres tersebut adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, serta perwakilan dua tim kampanye peserta Pilpres 2019.

Agus Rahardjo menyampaikan, pasangan capres cawapres ini bukan kali pertama melaporkan LHKPN.

Tercatat, Jokowi telah melaporkan LHKPN 8 kali, Ma'ruf Amin 2 kali, Prabowo 4 kali, dan Sandiaga 3 kali.

"Saya berharap ini akan menjadi contoh untuk calon pejabat publik yang lain baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif," kata Agus.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved