Potongan Kepala Guru Honorer Disimpan 9 Hari Secara Khusus, Ini 5 Fakta Pelaku Pembunuhan di Blitar

AP adalah pelaku pertama yang ditangkap polisi pada Kamis sore di Jakarta. Berdasarkan keterangan yang diberikan AP, polisi hanya membutuhkan waktu hi

ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Budi Hartanto, guru honorer asal Kediri yang mayatnya dimutilasi dan dimasukkan ke koper lalu dibuang di Blitar. 

TRIBUNBATAM.id - Potongan kepala guru honorer yang menjadi korban pembunuhan disimpan 9 hari secara khusus oleh pelaku.

Berikut ini fakta-fakta dari pelaku pembunuhan guru honorer di Blitar beberapa waktu yang lalu.

Pelaku pembunuhan Budi Hartanto akhirnya tertangkap dan berjumlah dua orang.

Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jatim pada Jumat (12/4/2019), kedua pelaku itu bernisial AP dan AJ.

Keduanya tertangkap di hari yang sama namun di lokasi yang berbeda pada Kamis (11/2/2019).

Terungkap dari Pengakuan Pelaku, Berikut Foto Potongan Kepala Guru Honorer Dimutilasi di Blitar

Kepada Ibu, AJ Bilang Jual Koper buat Modal Usaha, Ternyata untuk Simpan Mayat Budi Hartanto

Gatot Nurmantyo Sayangkan Pencopotan Perwira TNI, Sampaikan Pidato dan Kritik di Acara Prabowo

KPU Umumkan Kekayaan Capres dan Cawapres, Harta Kekayaan Jokowi Kalah Dengan Prabowo

AP ditangkap di Jakarta oleh anggota Mabes Polri, sementara AJ ditangkap oleh kepolisian Kediri.

Berikut ini tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta mengenai pelaku pembunuh Budi Hartanto yang dikutip dari Tribun Jatim.

Simak selengkapnya di sini!

1. Kronologi penangkapan

Kronologi penangkapan dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatum Kombespol Frans Barung Mangera.

AP adalah pelaku pertama yang ditangkap polisi pada Kamis sore di Jakarta.

"Kami tangkap di lokasi berbeda," katanya pada wartawan, Jumat (12/4/2019).

Berdasarkan keterangan yang diberikan AP, polisi hanya membutuhkan waktu hitungan jam untuk menangkap AJ di Kediri.

"Si AP ungkap persembunyian si AJ lalu kami tangkap sore harinya di Kediri," lanjutnya.

Proses penyelidikan terhadap dua pelaku ini kemudian diuapayakan di Polda Jatim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved