Walikota Pontianak Pimpin Rakor terkait Pengeroyokan Siswi SMP. Jaksa Tetap Akan Upayakan Diversi

Pihak kejaksaan juga akan mengupayakan diversi atau proses di luar pengadilan mengingat tiga tersangka pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur

TribunPontianak/Syahroni
Rapat koordinasi lintas sektoral terkait kasus pengeroyokan siswi SMP yang dipimpin oleh Walikota Pontianak, Sabtu (13/4/2019). 

TRIBUNBATAM.id, PONTIANAK - Kasus dugaan pengeroyokan siswi SMP di Pontianak sudah dilimpahkan ke kejaksaan setelah upaya diversi di tingkat kepolisian gagal.

Namun, pihak kejaksaan juga akan mengupayakan diversi atau proses di luar pengadilan mengingat tiga tersangka pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.

AU, siswi SMP yang menjadi korban pengeroyokan sendiri, pada Sabtu siang sudah meninggalkan rumah sakit.

Penyelesaian kasus penganiayaan tersebut juga melibatkan berbagai unsur.

Pemerintah Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi lintas sektor dalam menangani kasus ini yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Ruadi Kamtono.

Dilansir TribunBatam.id dari Tribun Pontianak, hadir dalam rakor tersebut Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pihak kepolisian, kejaksaan, pihak KPPAD Kalbar, organisasi perangkat daerah terkait, Pemprov Kalbar, pakar hukum, pihak rumah sakit yang menangani AU, serta stakeholder terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli menjelaskan, berkas perkara memang sudah dilimpahkan Polresta Pontianak ke kejaksaan.

Ia sendiri sudah membaca berkasnya.

"Dari awal memang itu sudah menjadi keinginan saya di Kejaksaan untuk dilakukan diversi. Sebab begitu berkasnya saya baca, langsung saya melihat dibagian diversinya. Diversi yang dilakukan pihak Polresta tidak terlaksana, karena semua pihak sama-sama ngotot," ucap Refli kepada wartawan seusai rapat.

Pelaku pengeroyokan siswi SMP sampaikan pengakuan dan fakta baru di Polresta Pontianak
Pelaku pengeroyokan siswi SMP sampaikan pengakuan dan fakta baru di Polresta Pontianak (Tribun Pontianak/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

"Memang tujuan saya kalau sudah tahap dua akan dilakukan diversi lagi. Ini adalah kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Bagaimanapun, suka tidak suka, mau tidak mau harus dilakukan diversi," ujarnya.

Bahkan andai kata gagal juga di tingkat kejaksaan, Refli menambahkan bahwa di tingkat pengadilan pun, hakim bisa memutuskan diversi kasus ini.

"Makanya saya berharap ketika dilangsungkan Rakor ini, semua pihak memberikan pandangan dan sepakat terkait diversi karena ini kasus ABH (Anak berhadapan dengan Hukum-red)," tegasnya.

Dijelaskannya dilihat dari mata hukum, efek dari kejadian ini tidak apa-apa, hanya di medsos yang isunya terlalu dibesar-besarkan sehingga memunculkan eforia dan komentar netizen yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum.

"Inikan tidak benar, berdasarkan hasil visum semua tidak ada. Ini tidak seperti yang digulirkan pada Medsos," jelasnya.

Pandangan Pakar Hukum

Babak Baru Kasus Audrey, 4 UU Ini 'Paksa' Penyelesaian Kasus Audrey Berakhir Diversi Alias Damai

 
Pakar hukum Peradilan Anak, Dr Ahmad Sofian menilai kasus pengeroyokan terhadap AU (14) oleh tiga anak berhadapan dengan hukum yang telah ditetapkan pihak kepolisian harus diselesaikan dengan diversi.
Pernyataan ini disampaikannya saat dirinya diundang dalam pelaksanaan rapat koordinasi lintas sektoral dalam penanganan kasus pengeroyokan siswi SMP di Kota Pontianak.

Menurut Sofian, Undang-undang yang dapat dipakai dalam menyelesaikan kasus ini adalah UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian UU 35 tahun 2014 revisi atas UU Perlindungan Anak.

Ketiga adalah UU nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bisa juga dipakai UU nomor 6 tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Empat UU menghendaki hal yang sama ketika terjadi konflik antara anak dengan anak, maka yang perlu dilakukan adalah mendamaikan kedua belah pihak, keluarga dan masyarakat agar konflik yang ada tidak dibawa kepengadilan. "Itulah yang disebut diversi," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved