Walikota Pontianak Pimpin Rakor terkait Pengeroyokan Siswi SMP. Jaksa Tetap Akan Upayakan Diversi
Pihak kejaksaan juga akan mengupayakan diversi atau proses di luar pengadilan mengingat tiga tersangka pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur
Diversi itu, ruhnya mendamaikan situasi konflik sosial yang terjadi antaranak dengan anak.
"Akibat apa? Akibat dari salah menggunakan media sosial itu tadi. Terlalu eforia, terlalu berlebihan menggunakan statement sehingga menimbulkan ketersinggungan."
Sofian menilai bahwa yang terjadi adalah kenakalan yang melampau batas atau melapaui norma (di media sosial) sehingga merela bertengkar dan ingin ketemu didunia nyata dan menyelesaikannya. Sehingga terjadi kontak fisik antarpihak.
Berdasarkan empat UU tersebut, harus ada upaya mendamaikan dalam menyelesaikannya, tidak perlu dibawa dalam sistem peradilan.
Sebetulnya sistem peradilan pidana anak itu dilakukan untuk kejahatan yang melampaui batas atau pidana yang sama dilakukan berulang.
Misalnya membunuh, menganiaya menyebabkan korban terjadi pendarahan, menyebabkan korbannya lumpuh, menyebabkan korbannya cacat.
kemudian pencurian yang berulang-ulang sehingga sifatnya agresif dan tidak membuat efek jera.
"Anak itu merupakan residivis dan ancaman hukumannya sama dengan ancaman hukuman orang dewasa dan dianggap berbahaya kalau tidak dibina di lembaga pemasyarakatan," katanya.
Sofian juga menyebutkan banyaknya fakta-fakta yang diplintir, seolah-oleh benar.
Misalnya, adanya serangan pada bagian vital korban atau alat kelamin tapi bukti visum yang dilakukan dokter tidak ada.
Selain itu, media sosial juga tidak mempunyai kode etik untuk menyampaikan informasi yang ramah anak, tidak seperti media massa yang mempunyai kode etik, diatur oleh UU Pokok pers dan wajib menggali informasi dari berbagai pihak
"Namun disayangkan, publik saat ini justru lebih percaya apa yang dituliskan oleh oknum di media sosial dibandingkan media massa sehingga menimbulkan kegaduhan yang luar biasa," katanya.
Sofian mengatakan, saat ini, baik pelaku maupun korban saat ini sama-sama menjadi korban bully di media sosial oleh netizen sehingga menimbulkan trauma dan mereka tertekan secara psikis.
Menurut Sofian, penyelesaian di luar pengadilan harus dilakukan agar tidak menimbulkan efek dendam dari anak itu sendiri.
Sofian berharap, orangtua masing-masing pihak bisa saling berangkulan sehingga anak-anaknya pun bisa melanjutkan masa depan mereka dengan tenang dan damai.
Artikel ini dirangkum dari tribunpontianak.co.id dalam dua artikel: http://pontianak.tribunnews.com/2019/04/13/babak-baru-kasus-audrey-4-uu-ini-paksa-penyelesaian-kasus-audrey-berakhir-diversi-alias-damai?page=all dan http://pontianak.tribunnews.com/2019/04/13/babak-baru-audrey-banyak-informasi-hoax-di-medsos-kejaksaan-upayakan-tak-sampai-pengadilan?page=all.