Oknum Anggota TNI Terjerat Prostitusi Anak, Mucikari Tertangkap. Kapendam Pattimura: Tersangka Kabur

Kasus tersebut terungkap setelah polisi membongkar kasus penjualan anak dengan menangkap seorang perempuan berinisial SH (25) alias Ocah pada 9 April

Kompas.com
Mucikari prostitusi anak bernama Ocah ditangkap polisi di Ambon. seorang oknum TNI ikut terlibat dan saat ini kabur 

TRIBUNBATAM.ID, AMBON - Seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Ambon kabur setelah diduga terlibat dalam kasus prostitusi anak.

Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho membenarkan hal tersebut kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi membongkar kasus penjualan anak dengan menangkap seorang perempuan berinisial SH (25) alias Ocah pada 9 April lalu.

Saat itu polisi mengamankan dua orang korban yang masih berstatus siswi SMP di Kota Ambon.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Anggota TNI kabur usai diduga terlibat kasus prostitusi anak di Ambon 

Seorang anggota TNI di Ambon berinisial Serda HE menjadi pelaku dalam kasus prostitusi yang melibatkan dua siswi SMP di Kota Ambon.

Serda SE diketahui sebagai Anggota Perhubungan Kodam (Hubdam) yang bertugas di Perhubungan Korem (Hubrem) Korem 151 Binaya.

Terduga pelaku diketahui ikut memesan dua siswi SMP yakni NR (15) dan DA (14) untuk berkencan dengan mereka melalui jasa seorang mucikari bernama SH.

Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho membenarkan bahwa salah satu anggota TNI menjadi pelaku dalam kasus tersebut.

Saat ini pihak Detasemen Pomdam XVI Pattimura tengah memburu Serda SE itu.

“Kami cari terus Pomdam juga ikut mencari, bahkan kita cari sampai di kampung halamannya kemarin,”ujarnya.

2. Serda SE diduga mengencani dua siswi SMP 

Serda SE diketahui mengencani dua SMP di Ambon yakni NR (15) dan DA (14) di sebuah rumah kosong di kawasan Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau pada 29 Maret 2019 lalu.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Saat ini, seorang wanita berinisial SH yang berperan sebagai mucikari telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kolonel Arm Sarkistan menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI yang telah melanggar aturan.

"Sanksi berat akan diberikan hingga pemecatan,” ujarnya. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved