BATAM TERKINI

Layanan SIM Dihentikan Sementara, Simak Jadwalnya

Polisi memberikan pemberitahuan untuk menghentikan sementara pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
IST
Jadwal baru pengurusan SIM berkaitan Pemilu 2019 

TRIBUNBATAM.id - Polisi memberikan pemberitahuan untuk menghentikan sementara pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Nah, pemberhentian sementara ini pun hanya saat mendekati hari Pemilu saja

Hal ini sesuai kebijakan berdasarkan ST Kapolri nomor ST/1081/IV/YAN.1.1/2019 tertanggal 11 April 2019.

Dimana pelayanan SIM libur dari mulai tanggal 17 April hingga 20 April mendatang

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Roy AC yang dikonformasi Tribunbatam.id, membenarkan hal tersebut.

Ia menyampaikan, bagi SIM pengendara yang masa berlakunya pada rentang waktu 17 April sampai 20 Apri ini dapat diperpanjang

Pemilu 2019 di Luar Negeri Lebih Awal, Ahok Debat dengan Saksi di Jepang, SBY Milih di Singapura

Iwan Fals Unggah Foto Pilihannya H-2 Pilres 2019, Senang Kerja, Berwibawa, Sederhana, Pandai Menata

"Diperpanjang di tanggal 22 sampai 27 April mendatang," sebutnya, Senin (15/04/2019)

Disampaikannya, bila pengendara mengurus SIM diatas tanggal 27 April tersebut.

Maka, diberlakukan sesuai dengan penerbitan SIM baru

"Jadi jangan sampai lewat tanggal yang sudah diperpanjang itu. Kalau lewat seperti urus SIM baru jadinya, bukan perpanjang," ujarnya. (dra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved