Sederet Fakta Anak SD Hamili Siswi SMA, Mulai Tes DNA Sampai Modus Ancaman

Polisi terus lakukan pendalaman terkait kasus Siswa SD yang menghamili Siswi SMA. Polisi mengungkapkan update terbaru terkait kasus pemerkosaan yang

Editor: Eko Setiawan
surya/galih lintartika
Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua Anak Baru Gede (ABG) atas kasus dugaan pencabulan. Mereka adalah MMH (18) dan MWS (13) 

TRIBUNBATAM.id - Polisi terus lakukan pendalaman terkait kasus Siswa SD yang menghamili Siswi SMA.

Polisi mengungkapkan update terbaru terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan siswa SD dan siswi SMA di Probolinggo.

AZ yang merupakan siswi SMA menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang anak ABG hingga melahirkan bayi prematur.

AZ dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri oleh seorang siswa kelas 6 SD dan kelas XII SMA di Probolinggo.

Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus ini, yaitu MMH (18) dan MWS (13).

Korban dan kedua tersangka, sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Probolinggo.

Siswi SMP Dicabuli di Kebun Karet, Pelaku Ngaku Kenal Korban Lewat Facebook

Pernah Lihat Master Limbad Syok dan Histeris Minta Ampun? Lihat Video Saat Dia Terbang Ini

Suami Istri Saling Bacok Karena Masalah Nasi, Istri Pegang Pisau Suami Pegang Parang

Download Lagu Bila Ku Jatuh Cinta Verrel Bramasta, Video Klip Jadi Sorotan, Trending Youtube

Menurut keterangan polisi, MMH (18) adalah teman mesra korban yang sama-sama duduk di bangku SMA kelas XII.

Sedangkan MWS (13) merupakan sepupu korban yang sempat tidak naik kelas.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, untuk sementara pihaknya menduga ayah dari bayi prematur yang dilahirkan AZ (18) adalah MWS (13) yang masih duduk di bangku SD kelas 6.

"Kalau yang menyetubuhi memang dua tersangka itu. Keduanya memang mengakui sudah menyetubuhi korban. Tapi, siapa yang menghamili korban, ini masih dalam penyelidikan. Kalau dari pemeriksaan sementara, MWS-lah yang menghamili korban," kata Riyanto.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo juga menambahkan, versi pemeriksaan MMH, tersangka mengaku tidak pernah mengeluarkan cairan di dalam tubuh korban.

Namun, tersangka juga mengaku bahwa dirinya pernah sekali berhubungan badan dengan korban dan mengeluarkan cairannya di dalam tubuh korban.

“Nah untuk memastikan itu, perlu ada tes DNA untuk menetukan siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban. Hasil tes DNA ini sangat valid dan jelas siapa bapaknya. Tapi, terlepas dari siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban, kasus ini tetap kami lanjutkan ke tahap selanjutnya. Tersangka sudah ditahan,” tambahnya.

Riyanto menjelaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 76 D Juncto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.

Pihaknya masih berkoordinasi dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri Kraksaan untuk ancaman hukumannya karena status kedua pelaku masih di bawah umur.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri, karena kedua pelaku masih di bawah umur. Bagaimana ancaman hukumannya. Yang jelas, kasusu ini tetap lanjut,” pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved