Quick Count Pilpres 2019

Hasil Quick Count Pilpres 2019 yang Diadakan oleh 40 Lembaga Survei Terdaftar di KPU

Berikut ini pantau hasil quick count Pilpres 2019 yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Simak live streaming Quick Count Pilpres 2019 di HP, Live Kompas TV, iNews TV, hingga TV One mulai pukul 15.00 WIB 

Pantau hasil quick count Pilpres 2019 yang diadakan oleh 40 lembaga survei pada Rabu (17/4/2019), pada pukul 15.00 WIB sesuai ketetapan MK.

TRIBUNBATAM.id - Hasil quick count Pilpres 2019 dari 40 lembaga survei yang terdaftar di KPU.

Berikut ini pantau hasil quick count Pilpres 2019 yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini.

Pantau hasil quick count Pilpres 2019, hasil hitung cepat akan dimulai pada pukul 15.00 WIB.

 Hasil quick count Pilpres 2019 ini, akan ada pada akhir artikel ini.

 

Hasil quick count Pilpres 2019 ini baru bisa dilaksankan pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut lantaran MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count pada Pilpres 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019), dikutip dari Kompas.com.

Warga Protes di TPS Sekupang Batam karena Surat Suara Habis

Yusuf Mansur Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Ustad Abdul Somad: Kita WA-an Saling Menguatkan

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

 

Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima
Quick count Pilpres 2019 ini baru bisa dilaksankan pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut lantaran MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count pada Pilpres 2019. (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut MK, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.

 

MK menilai, hasil quick count langsung dipublikasikan, maka hal tersebut bisa mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang mempublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved