Menteri Susi Cegat Tujuh Kapal Ikan China di Perairan Natuna. Kunjungi Pulau Laut dan Sekatung

Menteri Susi mengunjungi dua pulau terluar Provinsi Kepri, yakni Pulau Laut dan Pulau Sekatung di utara Natuna yang berbatasan langsung dengan Vietnam

Twitter Susi Pudjiastuti
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di KRI Usman Harun melakukan patroli di perairan Natuna bagian utara, yang berbatasan langsung dengan Vietnam. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Di tengah hebohnya Pemilu dan Pilpres 2019 di Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti justru berada di Natuna memburu kapal-kapal asing yang menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.

Susi Pudjiastuti turun langsung ke laut dalam operasi pemberantasan illegal fishing di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau, 15-16 April 2019, sehari sebelum pencoblosan.

Dalam operasi yang didukung oleh armada TNI Angkatan Laut KRI Usman Harun, Menteri Susi berhasil mendeteksi keberadaan tujuh kapal perikanan asing berbendera China yang sedang melintas di Laut Natuna Utara.

Menteri Susi Pudjiastuti mengunggah perjalanannya ke Natuna melalui akun Twitternya. 

Susi mengunjungi dua pulau terluar di wilayah Provinsi Kepri, yakni Pulau Laut dan Pulau Sekatung di utara Natuna yang berbatasan langsung dengan Vietnam.

Susi sempat singgah di pulau tersebut dan mengunjungi kampung nelayan setempat.

"Perjalanan ke P. Laut & P. Sekatung, 15-17 April 2019 dgn KRI USMAN HARUN 359 di Laut Natuna Utara. Mengunjungi kampung nelayan di P. Laut sekaligus garda depan penjaga perbatasan di P. Sekatung, yg merupakan pulau terluar serta berbatasan langsung dgn negara tetangga Vietnam" kata Susi dalam captionnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Suherman dalam siaran persnya mengatakan, setelah berhasil dideteksi melalaui radar, KRI Usman Harun melakukan pengejaran terhadap ketujuh kapal tersebut.

Kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap tujuh kapal atas nama Zhong Tai tersebut.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga kapal tersebut dalam pelayaran dari Tiongkok menuju Mozambiq serta seluruh alat tangkap yang dimiliki tersimpan di dalam palka. Juga tidak ditemukan adanya hasil tangkapan. Sehingga, dari hasil pemeriksaan tidak terdapat bukti awal untuk menduga kapal-kapal tersebut melakukan illegal fishing di perairan Indonesia," jelas Agus Suherman, seperti rilisnya yang dilansir Kompas.com, Jumat (19/4/2019).

Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka.

Apabila ditemukan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Namun sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan apabila ditemukan kapal perikanan asing melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa izin penangkapan ikan.

Sanksi yang dapat dikenakan yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Selama di atas KRI Usman Harun, Menteri Susi memotivasi para prajurit TNI AL yang bertugas di kapal untuk terus bekerja penuh semangat mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved