Polisi Ungkap Tewasnya Anggota DPRD Sragen, Diberi Racun Tikus di Dalam Obat oleh Seorang Dosen
"Ada kejanggalan dari keterangan N. Tim penyidik pun mengungkap pembunuh korban adalah N. Statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka," bebernya.
TRIBUNBATAM.id - Polres Wonogiri memastikan kematian anggota DPRD Kabupaten Sragen, almarhum Sugimin, murni pembunuhan berencana.
Almarhum meninggal akibat diracun.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya membeberkan pihaknya mendapat petunjuk dari hasil autopsi beberapa organ dalam korban.
Tim penyidik kemudian mengundang sejumlah orang dekat korban untuk diperiksa. Salah satunya seorang perempuan berinisial N (41).
"Ada kejanggalan dari keterangan N. Tim penyidik pun mengungkap pembunuh korban adalah N. Statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka," bebernya.
• Hasil Real Count KPU Parpol Pukul 19.45 WIB, PDIP Unggul 22,86%, NasDem & Gerindra Saling Kejar
• Suaminya Lumpuh, Wanita Ini Setia dan Rela Kerja Keras Demi Melangsung Pernikahan yang Tertunda
• Siapa Sangka, Kebiasaan Sehari-Hari Ini Bisa Meningkatkan Risiko Osteoporosis
• Amalan Hidupkan Malam Nisfu Syaban Sebelum Puasa Nisfu, Simak Ceramah Ustadz Abdul Somad
Saat ini tersangka N sudah ditahan Polres Wonogiri di kantor kejaksaan setempat. "Kami titipkan di kejaksaan, karena tersangka perempuan. Tidak bisa dicampurkan dengan laki-laki," imbuhnya.
Tersangkanya Seorang Dosen
Sebagai informasi, tersangka N merupakan perempuan kelahiran Wonigiri. AKP Aditya mengatakan profesi N seorang dosen di sebuah universitas swasta Kediri.
"N itu juga seorang pengusaha konveksi. Ada kedekatan dengan korban sekitar dua tahun lebih," ujar dia.
• Real Count KPU Pilpres 2019 hingga Kamis Jam 23.00 WIB, Unggul Jokowi atau Prabowo?
• Link Live Streaming RCTI Napoli vs Arsenal Liga Eropa Pukul 01.30 WIB
• Wanita Kanibal Pemakan Organ Tubuh Sendiri, Tangan Tingal Telapak dan Kaki Sudah Membusuk
• Inul Ucapkan Selamat ke Jokowi dan Bilang Tak Sia-sia Terjengkal di Panggung
Adit menambahkan pihaknya belum bisa menghadirkan tersangka dalam gelar perkara.
Dia menyebut kondisi kejiwaan tersangka masih labil. "Tersangka berupaya bunuh diri. Jadi jangan diwawancara dulu," imbuh Adit.
Selain itu, dia mengatakan masih menunggu hasil visum Labfor dari Semarang. Dia berujar racun itu diberikan tersangka melalui kapsul obat diare yang rutin diminum korban.
Racun dimasukkan dalam kapsul obat bermerk diapet, dengan cara mengeluarkan sebagian isi obat. "Motifnya sakit hati," kata Adit.
AKP Aditya menyatakan, mobil korban juga dijual tersangka seharga Rp 98,5 juta.
Mobil itu bermerk Isuzu Panther seri Grand Touring tahun 2002 Nopol AD-9210-RE.