Kisah Tragis TKI Adelina Sau, Tewas Disiksa dan Tidur dengan Anjing, Majikan Malah Bebas

Pengadilan malaysia membuat keputusan yang jauh dari nilai-nilai kemanuasiaan setelah membebaskan majikan Adelina Sau, TKI asal NTT, dari dakwaan.

The Malay Mail Online/Sayuti Zainudin
S Ambika, majikan TKI Adelina Sau yang tewas 11 Februari, ketika menghadiri persidangan di Pengadilan Bukit Mertajam, Malaysia, Rabu (21/2/2018). 

TRIBUNBATAM.ID, PENANG - Pengadilan malaysia membuat keputusan yang jauh dari nilai-nilai kemanuasiaan setelah membebaskan majikan Adelina Sau, TKI asal NTT, dari dakwaan.

Kasus Adelina Sau membuat heboh negara itu dan Indonesia tahun lalu karena disiksa hingga meninggal dunia.

Bahkan selama sebulan Adelina Sau tidur dengan anjing piaraan di teras rumah.

TRAGIS! TKI Adelina Tau Disiksa Hingga Tewas, Pengadilan Penang, Malaysia Malah Bebaskan Majikan

TKW Tewas Dianiaya di Malaysia. Majikan Adelina Harus Bayar Tunggakan Gaji Sejak Desember 2014

Kisah Adelina, TKW yang Tidur dengan Anjing Hingga Meninggal, Tetangga Lihat Kejanggalan di Lengan

Tragisnya, oleh pengadilan Malaysia, sang majikan justru melenggang bebas.

Majikan Adelina Sau, Ambika MA Shan (61) dibebaskan dari dakwaan hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi Malaysia, Jumat (19/4/2019).

Tidak heran jika kelompok hak asasi manusia di Malaysia menentang vonis bebas terhadap Ambika.

Adelina Jerima Sau (21) meninggal dunia kerana kegagalan pelbagai organ tubuh setelah dianiaya majikannya di sebuah rumah di di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang tahun lalu.

Kepala Eksekutif Tenaganita, Glorene A Das mengatakan bahwa keputusan pengadilan tersebut sangat mengejutkan dan mendesak jaksa negara untuk menjelaskan hal ini.

“Ia seorang wanita yang dipaksa bekerja selama 2 tahun tanpa gaji. Tubuh wanita itu disika. Kematiannya bermakna sesuatu. Mengapa mahkamah kita mengabaikannya? Mengapa negara mengabaikannya? Mana keadilan untuk Adelina?” katanya dalam pernyataan aktivis hak asasi tersebut.
Glorene berkata ketika kerajaan melancarkan perang terhadap penyeludupan manusia dan buruh paksa, menggugurkan kasus itu menunjukkan tiada keadilan untuk korban seperti Adelina.
Seperti dibetitakan sebelumnya, kondisi Adelina awalnya diketahui oleh seorang tetangga Ambika, lalu menyampaikan hal itu kepada seorang wartawan lokal.
Anggota parlemen Bukit Mertajam, Steven Sim kemudian mengirim anggotanya untuk menyelidiki.

Adelina ditemukan dalam keadaan tangan dan kaki bernanah dan tidak boleh berjalan.

Majikannya kemudian membawa Adelina ke rumah sakit Bukit Mertajam atas desakan anggota Steven Sim.

Dia meninggal dunia setelah semalaman dirawat di rumah sakit.

Kasus Adelina ini menarik perhatian media Malaysia dan Indonesia.

Konsul jenderal Indonesia di Pulau Pinang, Iwanshah Wibisono, yang menghadiri persidangan mengatakan bahwa majikan Adelina tidak membayuar gajinya selama dua tahun sebesar RM 69.300 atau sekitar Rp 245 juta.

Adelina berasal dari Medan, namun asal-usulnya diketahui dari NTT dan sudah bertahun-tahun tak ada kabar ke keluarganya di kampung.

Adelina berasal dari Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved