PILPRES 2019
Pemenang Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Beda Pendapat Refly Harun dan Otto Hasibuan
Siapa pemenang Pilpres 2019? Pertanyaan itu bermunculan karena adanya quick coint yang memenangkan Jokowi-Maruf, dan klaim kemenangan Prabowo - Sandi.
TRIBUNBATAM.id - Siapa pemenang Pilpres 2019? Pertanyaan itu bermunculan karena adanya quick coint yang memenangkan Jokowi-Maruf, dan klaim kemenangan Prabowo - Sandi.
Pemenang Pilpres 2019 sebenarnya masih akan ditentukan melalui pleno KPU yakni hasil penghitungan suara atau real count.
Akan tetapi, para pakar tata hukum negara mempunyai pandangan mengenai penentuan pemenang Pilpres 2019.
Praktisi hukum, Otto Hasibuan dan pakar hukum tata negara, Refly Harun berbicara terkait undang-undang yang menentukan pemenang pilpres.
Hal tersebut mereka ungkapkan ketika menjadi narasumber di TVone Selasa (23/4/19).
Otto Hasibuan mengatakan bahwa dirinya bukan tim advokasi dari Prabowo.
• Live Streaming RCTI Borneo FC vs Persib Rabu Jam 15.30 WIB, Mario Gomez vs Miljan Radovic
• Avengers: End Game Trending Twitter, Lihat Ciutan-Ciutan Lucunya, Ada yang Sampai Kebawa Mimpi
Ia mengaku memberikan pendapatnya sebagai praktisi dan akademisi.
"Bahwa ada perdebatan di media sosial dan media massa, mengenai ketentuan pemilu presiden ini,UU no 42 tahun 2008 yakni mendapatkan suara 50 persen +1 dan menang di separuh provinsi minimal 20 persen suara di seluruh wilayah," ujarnya.
Kemudian, Otto Hasibuan menjelaskan beberapa perubahan yang terjadi di beberapa undang-undang.
Lantas, Otto mengatakan dirinya menganut hukum positif dan saat ini yang berlaku ada undang-undang pasal 146 no 7 tahun 2017.
Sementara itu, Refly Harun menceritakan sejarah keputusan Mahkamah Konstitusi di tahun 2014.
"MK menjawab bahwa pasal 6a merupakan aturan untuk calon yang lebih dari dua, sementara itu, pada tahun 2014 kemudian Yudisial review terhadap UU 42 tahun 2008, dan MK mengatakan konstitusional bersyarat, sehingga kalau ada 2 calon tidak ada persebaran.
• UPDATE Real Count KPU Pilpres 2019, Rabu (24/4/2019) Jam 13.30 WIB, Suara Masuk Sudah 28,54171%
Kalau konteks 2019, ada kealpaan membentuk UU no 7 tahun 2017, tidak mencantum klausul ada 2 pasangan calon, tapi hal itu sudah ditambal oleh peraturan KPU yakni apabila ada suara terbanyak itu pemenangnya
Refly lantas mengatakan bahwa persebaran wilayah tidak diperhitungkan tetapi suara terbanyak.
Diketahui, data real count KPU mengenai hasil Pilpres 2019 sudah mencapai 26,83%. Untuk sementara, pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin unggul atas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.