Larangan Merokok saat Berkendara Tahap Sosialisasi, Nanti yang Menindak Satlantas

Terkait larangan merokok saat berkendara yang terdapat pada pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan masih

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
zoom-inlihat foto Larangan Merokok saat Berkendara Tahap Sosialisasi, Nanti yang Menindak Satlantas
TRIBUNBATAM
Wadir Lantas Polda Kepri AKBP Erick Sartani Marbun

TRIBUNBATAM.id - Terkait larangan merokok saat berkendara yang terdapat pada pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan masih dalam tahap sosialisasi.

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Kepri, melalui Wadir Lantas AKBP Erick Sartani Marbun, SIK.

Ia mengatakan saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan himbauan. Belum kepada penegakan hukumnya.

"Soal itu masih dalam sosialisasi, dan belum penerapan dalam penegakan hukumnya. Untuk sosialisasi saat ini juga disejalankan dengan operasi keselamatan simpatik," katanya, Selasa (30/04/2019).

Daftar Permohonan Maaf dan Ucapan Selamat Puasa 2019, Lengkap dengan Pantun Ramadhan 1440 H

PUASA RAMADHAN 1440 H, Kemenag RI Sidang Isbat Awal Puasa Minggu, 5 Mei, Ini Lokasi Lihat Hilal

Disampaikannya, saat sepanjang pelaksanaan oprasi simpatik ini pun, bila menemukan pengendara yang sedang merokok.

Petugas Satlantas akan melakukan peneguran.

"Kita memberikan teguran, dan memberikan himbauan. Tujuannya agar masyarakat paham, dan mengerti bahaya merokok saat berkendara," ujarnya kembali.

Habibie Bangun Pabrik Pesawat R-80 di Batam, Lokasi Sebelah MRO Lion Air di Hang Nadim

Dihentikan Karena Pemilu, Kejati Kembali Lakukan Pemeriksaan Kasus Korupsi di Kepri pada Mei 2019

Ia pun menyebutkan, merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi.

Apabila bara api rokok mengenai badan, atau jatuh ke bagian dalam mobil.

"Contohnya bila saat berkendara roda empat sambil merokok, bara apinya jatuh ke badan, pasti kita sibuk mematikan kan, nah itu bahaya sekali, jelas menggangu kosentrasi, belum lagi kalau bara api itu masuk ke dalam mobil, bisa bahaya lagi," sebutnya mencontohkan

Ditanyakan kapan penegakan hukum tersebut akan diberlakukan. Ia menyampaikan lebih ketahap sosialisasi terlebih dahulu.

"Kita sosialisasi saja dulu. Kalau daerah yang sudah menerapkan itu ada di Jawa barat dan Jakarta," ucapnya.

Bila penerapan penegakan hukum sudah dijalankan. Petugas yang berhak menindak adalah Satlantas.

"Nantinya yang menindak khusus Satlantas saja. Tidak ada pihak lain yang berhak, sebab wewenangnya pada kita," tegasnya

Perlu diketahui pada pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Setia orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.(tribunbatam.id/endra kaputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved