Ditentukan Sesuai Zona, Ini Dia Daftar Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku 1 Mei 2019
Terhitung mulai hari ini, Rabu 1 Mei 2019, tarif baru driver ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi mulai berlaku.
TRIBUNBATAM.id - Terhitung mulai hari ini, Rabu 1 Mei 2019, tarif baru driver ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi mulai berlaku.
Tarif tersebut berlaku efektif per 1 Mei 2019 hari ini.
Tarif baru driver ojol ini dengan sistem zonasi yang dibagi tiga.
Zona I diterapkan untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali terkecuali Jabodetabek.
Sementara Zona II dibuat untuk Jabodetabek sendiri.
Sementara Zona III adalah untuk wilayah Indonesia Timur meliputi, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Besaran tarif yang diberlakukan berupa tarif nett.
Untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km.
Sementara untuk biaya jasa minimal dikenakan Rp 7.000 - Rp 10.000.
Zona II yang dikhusukan untuk Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500.
Sedangkan untuk biaya jasa minimal Rp 8.000 - Rp 10.000.
• Kecelakaan Maut Tanjakan Emen, Sebelum Terperosok Bus Sempat Oleng, Ini Nasib 30 Penumpang
• Hari Ini Ribuan Buruh Bakal Rayakan May Day 1 Mei 2019, Begini Tanggapan Kadisnaker Batam
• Komentar Sandiaga Uno Soal Pemindahan Ibukota ke Luar Jawa Oleh Jokowi: Harus Ada Referendum
• UPDATE! Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Data Masuk 58,56% Pukul 04.00 WIB
Untuk Zona III, tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan tarif atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal mulai dari Rp 7.000 - Rp 10.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal, merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen.
Kemudian, yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi
"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall, ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah buka pintu kan ada tarifnya. Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km, tapi itu nanti bisa disesuaikan lagi oleh masing-masing aplikator," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/3/2019).