Terima Suap, KPK Ungkap Bupati Talaud Sri Wahyumi Ogah Diberi Tas Sama Dengan Pejabat Perempuan Lain
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kini telah menjadi tersangka penerima suap terkait revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud.
TRIBUNBATAM.id- Satu lagi pejabat daerah yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kini telah menjadi tersangka penerima suap terkait revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud.
Selain berita soal penangkapannya yang mengejutkan, kasus Bupati Talaud inipun menjadi sorotan khalayak karena sosok Sri Wahyumi yang cantik dan memiliki segudang hobi menarik.
Baru baru ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tak mau dibelikan tas sejenis yang dimiliki pejabat perempuan lain di Sulawesi Utara.
"Sempat dibicarakan permintaan tas merk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli, sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana. Karena kebetulan selain Bupati Talaud ada bupati yang perempuan juga di Sulawesi Utara," kata Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Diduga tas yang dibelikan rencananya diberikan sebagai hadiah ulang tahun.
• Indonesia & Vietnam Memanas, Netizen Indonesia Vs Vietnam Sampai Perang di Medsos
• Ijtima Ulama 3 Berlangsung Hari Ini 1 Mei di Bogor, Bahas Kecurangan Pemilu 2019
• Kecelakaan Maut Tanjakan Emen, Sebelum Terperosok Bus Sempat Oleng, Ini Nasib 30 Penumpang
• Syahrini Kencan dengan Sang Suami Reino Barack di Kafe dengan Kaos Oblong Bernilai Fantastis!
KPK mengamankan barang bukti berupa tas, jam, dan perhiasan mewah serta uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000.
"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi aktif antara Bupati dengan BNL (Benhur Lalenoh, orang kepercayaan Sri Wahyumi) atau pihak lain, misal pembicaraan proyek, komunikasi terkait pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta," kata Basaria.
Rincian barang dan uang yang diamankan KPK adalah, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta.
Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.
Barang tersebut dibeli oleh seorang pengusaha sekaligus tersangka pemberi suap bernama Bernard Hanafi Kalalo.
Pada Minggu malam, 28 April 2019, Bernard bersama anaknya membeli barang mewah tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
• INGAT! Malam Ini Rabu (1/5) Akan Ada Pemadaman Listrik di Batam, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini
• Sejarah Gempa di Kalimantan yang Jadi Kandidat Ibu Kota Baru, Gempa Magnitudo 6 SR Terjadi 2015
• Jelang Bulan Puasa, Maria Ozawa Ucapkan Marhaban Ya Ramadhan, Miyabi: Happy Fasting Bosku
• Rayakan Ulang Tahun Pernikahan ke 12, Aishwarya Rai Ungkap Alasan Menikah dengan Abhishek Bachchan
Basaria menjelaskan, pada awalnya, Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Meski demikian KPK belum mengungkap secara rinci berapa nilai proyek revitalisasi itu.
"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL (Benhur Lalenoh) sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud," kata dia.