BATAM TERKINI

Sistem Kerja BP Batam Tak Berubah, Taba Iskandar: Yang Beda Kepalanya Dijabat Walikota Ex Officio

Taba Iskandar mengatakan, siapapun pejabat yang menjalankan tugas wali kota ex officio Kepala BP Batam ini, dia tidak bisa berbuat seenaknya.

Penulis: Dewi Haryati |
DOK TRIBUNBATAM.id
Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan, Taba Iskandar 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan, Taba Iskandar mengatakan, dalam revisi Peraturan Pemerintah No.46/2007 ini, hal yang paling spesifik adalah penegasan soal jabatan Kepala BP Batam dijabat secara ex officio oleh Wali Kota Batam.

Sementara soal sistem di BP Batam yang selama ini sudah berjalan, tidak ada perubahan.

"Hanya posisi kepalanya saja, dengan ex officio ini dijabat Wali Kota Batam. Tujuannya supaya tidak ada dua kepala, dan kebijakan yang dikeluarkan itu satu," kata Taba kepada Tribun, Rabu (8/5/2019) malam.

Saat menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah di Pemerintah Kota Batam, Walikota tunduk pada aturan yang mengatur pemerintahan daerah.

Begitu juga, saat menjalankan tugasnya sebagai ex officio Kepala BP Batam, Walikota tunduk pada aturan yang mengatur BP Batam sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

Mitra kerjanyapun tak berubah.

"Jadi secara aturan tak ada yang berubah. BP Batam adalah BLU, tunduk pada peraturan menteri keuangan. Ketika wali kota ex officio kepala BP Batam, dia ikut aturan di BP Batam," ujarnya.

Tugas Walikota sebagai ex officio Kepala BP Batam pun, lanjut Taba sudah diatur.

Soal Walikota Ex Officio Kepala BP Belum Kelar, Amsakar: Jangan Terlalu Lama Digantung

Ditanya Soal Kelanjutan Kabar Walikota Ex Officio Kepala BP Batam, Begini Reaksi Rudi

Jika Walikota Ex Officio Kepala BP Batam Terealisasi, Ini Hal yang Dikhawatirkan Pengusaha di Batam

Sehingga siapapun pejabat yang menjalankan tugas wali kota ex officio Kepala BP Batam ini, dia tidak bisa berbuat seenaknya.

"Dengan wali kota ex officio kepala BP Batam ini, nanti dibuat perencanaan bersama, ada program bersama. Yang tak bisa dikerjakan Pemko Batam, akan dikerjakan BP Batam, yang tak bisa dikerjakan BP Batam akan dikerjakan Pemko Batam. Tujuan itu. Jadi tidak ada yang double," kata Taba.

Ia melanjutkan, Wali Kota sebagai ex officio Kepala BP Batam ini nantinya akan didampingi seorang wakil, dengan beberapa deputi.

Kabarnya ada empat deputi, namun usulan saat itu, cukup tiga deputi saja.

Soal berapa jumlah deputi yang akan mendampingi tugas Wali kota ex officio kepala BP Batam ini belum diputus.

Disinggung soal peran DPRD Batam jika Walikota Ex Officio Kepala BP Batam nanti, terutama menyangkut fungsi pengawasan, Taba mengatakan, Ketua DPRD Batam, Nuryanto memang sempat mempertanyakan hal tersebut saat rapat konsultasi publik, Selasa (7/5/2019) lalu.

"Itulah yang ditanyakan Nuryanto, di mana posisi DPRD Batam. Dia usul minta hal itu diakomodir. Karena rapat kemarin itu sifatnya menampung saja, jadi belum diputuskan. Ada rencana rapat berikutnya untuk membahas usulan-usulan dari peserta rapat yang disampaikan dalam rapat kemarin itu," ujarnya. (tribunbatam.id/dewi haryati)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved