THR PNS Cari 24 Mei 2019, Menteri Keuangan Siapkan Rp 20 Triliun

THR PNS akan cair pada 24 Juni 2019, pemerintah siapkan dana Rp 20 triliun.

Antara
Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUNBATAM.id - THR PNS akan cair pada 24 Mei 2019, pemerintah siapkan dana Rp 20 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia memastikan, dana THR cair pada 24 Mei mendatang.

"Anggaran total (THR) kalau saya tidak salah Rp 20 triliun. Jadi Insya Allah 24 Mei sudah bisa laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang ini sudah berjalan," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Dia menjelaskan, peraturan pemerintah (PP) terkait pencairan THR sudah disetujui presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Sementara untuk peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan pencairannya akan dirampungkan hari ini.
Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

"PMK kita selesaikan hari ini, sesudah itu seluruh Kementerian/Lembaga dan daerah sudah bisa mulai melakukan proses untuk mengajukan," jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Sementara untuk gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani mengataka akan cair pada Juni 2019.

"Nanti untuk gaji ke-13 baru kita bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah membantu biaya sekolah ASN," ujarnya.

Dia berharap pencairan THR dan gaji ke-13 PNS itu bisa berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Dana tersebut diharapkan dapat mendongkrak konsumsi masyarakat, meski hanya secara musiman.

"Jadi ada musiman di mana masyarakat secara keseluruhan, non ASN pun juga melakukan (belanja) terutama untuk kegiatan-kegiatan pada sekitar bulan Ramadan dan Hari Raya nanti," jelas Sri Mulyani.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.

"Menurut MenPAN-RB (Syafruddin,red) THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, take home pay ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yang diterima sama dengan THP setiap bulannya.

 "THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah telah mengumumkan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akan cair.

Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada tanggal 24 Mei 2019.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved